BARISAN.CO – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera menerbitkan buku yang berisi kisi-kisi soal tes teori pembuatan SIM lengkap beserta panduannya. Buku tersebut akan didistribusikan dalam bentuk fisik maupun elektronik (E-book).
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, buku pedoman ini diluncurkan untuk memudahkan masyarakat mengurus permohonan SIM, mengedukasi masyarakat mengenai rambu-rambu lalu lintas, dan tata tertib berlalu lintas di jalan.
Buku ini akan berisi 1.200 pertanyaan yang sebagian tampil di komputer saat pengujian. Di mana, ketika ujian pembuatan SIM, masyarakat akan menerima 65 pertanyaan dari 1.200 soal tersebut.
Distribusinya akan diberikan ke seluruh jajaran kepolisian di setiap provinsi yang ada di tanah air. Bahkan, tempat publik seperti bandara hingga sekolah juga akan menerima buku panduan tersebut.
“Ini bisa digunakan masyarakat sembari belajar. Mudah-mudahan bulan ini bisa tuntas semua dan kita sebar di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Yusri, Senin (9/1/2023).
Yusri menyampaikan, pembuatan buku kisi-kisi itu lantaran banyak fenomena masyarakat yang bingung ketika menghadapi ujian SIM. Atas perintah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta korlantas untuk masyarakat diberikan pengetahuan terlebih dahulu seputar dengan ujian SIM.
Buku ini telah diperbaharui sesuai dengan kompetensi yang dihadirkan dalam ujian SIM. Masyarakat diharapkan mempelajari semua, supaya tidak hanya lulus ujian SIM, namun juga teredukasi lebih dalam berkendara.
Yusri berharap penerbitan buku dapat mempermudah masyarakat mengikuti ujian pembuatan SIM secara daring melalui aplikasi “Electronic Audio Visual Integrited System” (E-AVIS) yang sudah dikembangkan Korlantas Polri sejak 2021.
Dalam ujian materi yang akan di soalkan teori pembuatan SIM itu merujuk pada temuan masyarakat selama berkendara di jalan raya. Misal mengenai rambu lalu lintas, larangan, dan sebagainya.
“Jadi aplikatif situasi di lapangan di sajikan dalam bentuk animasi. Sehingga mereka melihat ada menemukan tanda P coret artinya tidak boleh parkir. Ada sedang berjalan kendaran tiba-tiba menemukan marka jalan berupa lubang besar, artinya kurangi kecepatan,” papar Yusri. [rif]