Pembentukan Modal Tetal Bruto (PMTB) adalah penambahan dan pengurangan aset tetap pada suatu unit produksi. Penambahan barang modal mencakup pengadaan, pembuatan, pembelian (barang modal baru dari dalam negeri serta barang modal baru dan bekas dari luar negeri), termasuk perbaikan besar, transfer atau barter barang modal, sewa beli (financial leasing), serta pertumbuhan aset sumber daya hayati yang dibudidaya. Sedangkan pengurangan barang modal mencakup penjualan, transfer atau barter barang modal pada pihak lain, serta sewa beli (financial leasing). Pengecualian kehilangan yang disebabkan oleh bencana alam tidak dicatat sebagai pengurangan.