- Definisi sektor pertanian dalam arti luas pada data BPS tahun dasar 2010 disebut sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan. Terdiri dari 3 sektor, yaitu: 1. Pertanian, Peternakan, Perburuan dan Jasa Pertanian; 2. Kehutanan dan Penebangan Kayu; 3. Perikanan.
- Sektor Pertanian, Peternakan, Perburuan dan Jasa Pertanian dirinci dalam 5 (sub) sektor: a. Tanaman Pangan; b. Tanaman Hortikultura; c. Tanaman Perkebunan; d. Peternakan; e. Jasa Pertanian dan Perburuan
- Dengan definisi sedikit berbeda disebut sektor Pertanian, Peternakan, Kehutanan dan Perikanan pada data seri tahun dasar 2000, yang terdiri dari 5 sektor. Satu diantaranya adalah Tanaman Bahan Makanan, yang pada data seri tahun dasar 2010 disajikan menjadi dua subsektor, yaitu tanaman pangan dan tanaman Hortikultura.