- Utang Pemerintah Pusat adalah jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah Pusat dan/atau kewajiban Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.
- Utang Pemerintah Pusat terdiri dari pinjaman (loan) dan Surat Berharga Negara (SBN). Sebagian SBN berdenominasi Valuta Asing (Dolar, Euro, dan Yen), dan sebagian berdenominasi Rupiah.
- Sebagian besar SBN Rupiah dapat diperdagangkan atau berpindah tangan. SBN Rupiah antara lain dimiliki oleh pihak asing, swasta, bank umum, Bank Indonesia, perorangan, dan lain-lain.