Barisan.co – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan melakukan isolasi mandiri di rumah dinas (Rumdin), setelah dirinya dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19, Selasa, (1/12).
Atas keputusannya tersebut, banyak beredar informasi yang menyalahkan Anies karena dinilai menyalahi aturan yang ia buat sendiri yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020, yang mewajibkan isoliasi di fasilitas yang disediakan oleh pemerintah provinsi DKI bagi pasien Covid-19.
Jika ditelusuri, Anies Baswedan memang sempat melarang pasien COVID-19 di DKI melakukan isolasi mandiri. Namun, dalam peraturan terbaru, masyarakat DKI yang dinyatakan positif virus Corona bisa melakukan isolasi mandiri tapi dengan berbagai syarat.
Aturan yang dimaksud ialah Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 979 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020 soal prosedur isolasi terkendali.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, masyarakat saat ini dapat menggunakan fasilitas berupa rumah pribadi untuk isolasi mandiri apabila telah memenuhi penilaian kelayakan oleh gugus tugas setempat dan petugas kesehatan. Setelah ditetapkan, masyarakat harus menjalani isolasi mandiri dengan mematuhi protokol kesehatan.
Petugas kesehatan akan memantau secara berkala. Jika kondisi memburuk, harus dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut.
“Lurah bersama gugus tugas penanganan Covid-19 tingkat RT/RW juga mengawasi proses isolasi mandiri tersebut bersama satpol PP, kepolisian, TNI, dan unsur terkait untuk melakukan penegakan hukum bila terjadi pelanggaran,” ujarnya saat itu (2/10).
Ke-16 persyaratan itu adalah:
1. Persetujuan dari pemilik rumah/fasilitas/penanggung jawab bangunan;
2. Rekomendasi dari gugus tugas penanganan Covid-19 RT/RW setempat dan ditetapkan oleh lurah setempat selaku ketua gugus tugas kelurahan;
3. Tidak ada penolakan dari warga setempat;
4. Gugus tugas penanganan Covid-19 wilayah dapat menjamin pelaksanaan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan;
5. Hanya dihuni oleh orang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan;
6. Lokasi ruang isolasi terpisah dengan penghuni lainnya;
7. Tersedia kamar mandi dalam;
8. Cairan dari mulut/hidung atau air kumur, air seni, dan tinja orang yang isolasi mandiri langsung dibuang di wastafel atau lubang air limbah toilet dan dialirkan ke septic tank;
9. Untuk peralatan makan, minum, dan peralatan pribadi lainnya yang digunakan oleh orang yang isolasi mandiri harus dicuci sabun/deterjen dan air limbah yang berasal dari cucian dibuang ke saluran pembuangan air limbah;
10. Tidak dalam permukiman yang padat dan terdapat jarak lebih dari dua meter dari rumah lainnya;
11. Kamar tidak menggunakan karpet/permadani;
12. Sirkulasi udara berjalan dengan baik dan nyaman;
13. Ketersediaan air bersih mengalir yang memadai;
14. Adanya jejaring kerja sama dengan satuan gugus tugas (pemangku wilayah, TNI, Polri, dan puskesmas setempat);
15. Terdapat akses kendaraan roda empat;
16. Bangunan dan lokasi aman dari ancaman bahaya lainnya, seperti banjir, kebakaran, maupun tanah longsor. []