Scroll untuk baca artikel
Blog

Rangkuman Kasus Mario Dandy, dari Ancaman Pidana & Perkembangan Terbaru Lainnya

Redaksi
×

Rangkuman Kasus Mario Dandy, dari Ancaman Pidana & Perkembangan Terbaru Lainnya

Sebarkan artikel ini

Mario Dandy dijerat ancaman penjara 12 tahun. AG statusnya naik menjadi pelaku. Rafael Alun menghadap KPK.

BARISAN.CO Kasus penganiayaan oleh anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (MDS), kini memasuki babak baru.

Terbaru, polisi telah menetapkan AG, pacar MDS, sebagai pelaku anak dalam kasus penganiayaan tersebut.

“AG kini berstatus pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum. Anak tidak boleh disebut sebagai tersangka,” ucap Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023) kemarin.

Tak lama setelah ditetapkan sebagai pelaku, kabar menyebut bahwa AG mengundurkan diri dari SMA Tarakanita 1 Jakarta.

AG Mundur dari SMA Tarakanita

Soal mundurnya AG dari sekolahnya telah dibenarkan kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo. Atta mengatakan kliennya telah mengajukan pengunduran diri sejak Selasa (28/2/2023).

“Benar mengundurkan diri. Surat pengunduran diri dibuat oleh pihak keluarga AG,” ujar Atta saat dikonfirmasi, Jumat (3/3/2023) dikutip dari CNN Indonesia.

Pengunduran diri AG ini pun dibenarkan pula oleh pihak Tarakanita. Dalam keterangan resminya, SMA Tarakanita mengaku telah menerima surat pengunduran diri AG dan memutuskan untuk mengembalikan kepada orang tuanya.

“Dengan tetap memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar SMA Tarakanita dalam keterangan resminya.

Status Hukum MDS dan SL

Selain menaikkan status AG dari semula saksi anak menjadi pelaku anak, polisi telah menetapkan konstruksi hukum yang bisa menjerat MDS dan SL.

Terhadap MDS, penyidik menjeratnya dengan pasal penganiayaan berat dengan rencana, serta ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara SL diancam pidana karena diduga membantu aksi penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Botol Miras di Mobil MDS

Polisi temukan sebuah botol miras di dalam Jeep Rubicon yang digunakan MDS. Namun, polisi masih mendalami ihwal botol tersebut.

“Untuk sementara, (botol) itu ada beberapa hari sebelum kejadian (penganiayaan). Ini menurut pengakuan (tersangka),” Kombes Pol Hengki Haryadi.

Selain itu, polisi menyebut telah memeriksa 10 saksi. Polisi juga tengah mendalami bukti-bukti digital dan melibatkan ahli pidana, ahli pidana anak, ahli digital forensik, serta ahli psikolog forensik.

Anak Diperiksa Polisi, Bapak Diperiksa KPK

MDS adalah anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Harta Rafael—yang sangat besar bagi ukuran pejabat pajak eselon III seperti dirinya—menjadi sorotan setelah kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya viral.

Kemarin Rabu (1/3/2023), Rafael mendatangi gedung KPK untuk klarifikasi LHKPN miliknya yang mencapai Rp56 miliar. Rafael diperiksa selama sembilan jam.

Rafael di antaranya mengklarifikasi lonjakan kekayaan selama ia menjabat sebagai pejabat pajak, mobil Jeep Rubicon yang tidak masuk dalam laporan LHKPN, motor Harley Davidson, serta hal-hal janggal lain termasuk sahamnya di 6 perusahaan. Pendalaman masih terus dilakukan KPK. [dmr]