“Upaya yang dilakukan adalah Pak Presiden minta kepada Menteri Perekonomian untuk membuat suatu peta jalan pengendalian IHT (Industri Hasil Tembakau). Artinya difokuskan untuk ekspor jangan dalam negeri. Hingga saat ini Bapak Presiden melihat petani dan industri yang harus dikawal juga,” katanya pada Kamis (28/7/2022).
Menurut Benget, kalau semua pihak paham betul bahwa generasi muda perlu dilindungi, maka prevalensi perokok anak bisa turun.
“Edukasi bagus ke sekolah dan tidak ada di media sosial. Kemudian bagaimana rokok elektrik ini diatur, saya yakin bisa menurunkan prevalensi perokok,” ungkapnya.
Namun, Benget menyampaikan, saat ini Indonesia belum sepaham termasuk soal revisi PP 109 Tahun 2012.
Saat ini, baik petani hingga pengusaha tembakau menolak wacana revisi PP 109 Tahun 2012. Mereka menyebut, ekosistem pertembakauan telah berkontribusi bagi negeri.
“Sebetulnya, Bapak Presiden juga tinggal tanda tangan. Yang jadi masalah industri rokok mengklaim ini akan mematikan petani,” jelasnya.
Benget menyampaikan, dari sekian puluh juta perokok di Indonesia, hanya sekian persen yang akan dilindungi jika PP itu benar-benar direvisi.
“Memang ke depannya di berbagai negara, rokok itu bukan menjadi suatu pendapatan negara lagi. indonesia yang masih. Kalau menurut saya, kalau semua mau terlibat mengubah pertanian tembakau menjadi pertanian yang lain, pemerintah kita harus menyiapkan mitigasi,” ujarnya.
Benget menambahkan, di berbagai negara rokok itu sudah dilarang untuk diproduksi atau pun dikonsumsi.
“Kalau PP 109 direvisi menurut saya lebih kuat kita untuk menurunkan prevalensi jumlah perokok,” tambahnya. [rif]