Pasal-pasal yang diharapkan untuk dihapus
Berikut pasal-pasal RUU KUHP yang mengancam kemerdekaan pers dan mengkriminalisasikan karya jurnalistik:
- Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara
- Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden
- Pasal 240 dan 241 Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah, serta Pasal 246 dan 248 (penghasutan untuk melawan penguasa umum)
- Pasal 263 dan 264 Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Berita Bohong
- Pasal 280 Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan
- Pasal 302-304 Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan
- Pasal 351-352 Tindak Pidana terhadap Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara
- Pasal 440 Tindak Pidana Penghinaan: pencemaran nama baik
- Pasal 437, 443 Tindak Pidana Pencemaran [rif]