Scroll untuk baca artikel
Terkini

RUU KUHP Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers, Dewan Pers: Jurnalis Jadi Objek Kriminalisasi

Redaksi
×

RUU KUHP Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers, Dewan Pers: Jurnalis Jadi Objek Kriminalisasi

Sebarkan artikel ini

Pasal-pasal yang diharapkan untuk dihapus

Berikut pasal-pasal RUU KUHP yang mengancam kemerdekaan pers dan mengkriminalisasikan karya jurnalistik:

  1. Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara
  2. Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden
  3. Pasal 240 dan 241 Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah, serta Pasal 246 dan 248 (penghasutan untuk melawan penguasa umum)
  4. Pasal 263 dan 264 Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Berita Bohong
  5. Pasal 280 Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan
  6. Pasal 302-304 Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan
  7. Pasal 351-352 Tindak Pidana terhadap Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara
  8. Pasal 440 Tindak Pidana Penghinaan: pencemaran nama baik
  9. Pasal 437, 443 Tindak Pidana Pencemaran [rif]