Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Terkini Politik & Hukum

RUU PDP Akhirnya Disahkan, Ini Poin-poin yang Dilarang Beserta Sanksinya

:: Thomi Rifai
20 September 2022
dalam Politik & Hukum
RUU PDP Akhirnya Disahkan, Ini Poin-poin yang Dilarang Beserta Sanksinya

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari saat menyerahkan laporan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP) kepada Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus dalam Rapat Paripurna DPR (Foto: dpr.go.id)

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

Naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal.

BARISAN.CO – DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini (20/9/2022).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus dan didampingi Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel.

“Kepada seluruh peserta sidang, apakah rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Lodewijk dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (20/9).

“Setuju,” sahut peserta rapat serentak.

BACAJUGA

Ubedilah: Penanganan Banjir Era Anies Jauh Lebih Sistematik dan Terarah

Perppu Cipta Kerja Sah Jadi Undang-Undang, Ubedillah Ungkap 3 Potensi Bahayanya

21 Maret 2023
Balada Tiktok

Balada Tiktok

17 Maret 2023

Rapat Paripurna pengesahan RUU PDP dihadiri 295 anggota dewan, dengan rincian 73 orang hadir secara fisik, 206 orang hadir secara virtual. Sedangkan, sebanyak 16 orang tak hadir atau izin.

“Dengan demikian kuota forum (kuorum) telah tercapai,” kata dia.

Naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal.

Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah empat pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.

4 Hal Ini Dilarang di UU PDP

Mengutip salinan draf RUU PDP yang baru disahkan, Selasa (20/9/2022). Dalam UU ini dijelaskan terkait empat hal yang dilarang terkait pengelolaan data pribadi.

Keempat hal tersebut tertuang dalam Pasal 65 ayat 1-3 dan Pasal 66. Begini bunyi pasalnya:

Pasal 65
(1) Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.
(2) Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.
(3) Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.

Pasal 66
Setiap Orang dilarang membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Halaman 1 dari 2
12Next
Topik: DPRFinal UU PDP pdfUndang-Undang Perlindungan Data PribadiUU PDP
Thomi Rifai

Thomi Rifai

POS LAINNYA

Partai Pengusung Anies Sepakati Piagam Koalisi Perubahan, Ini 6 Poin Isinya
Politik & Hukum

Partai Pengusung Anies Sepakati Piagam Koalisi Perubahan, Ini 6 Poin Isinya

24 Maret 2023
Kerugian Negara
Politik & Hukum

Kerugian Negara Akibat Korupsi Meningkat dari Tahun ke Tahun

20 Maret 2023
Tawaran Damai Kejati DKI Dianggap Remehkan Penganiayaan Mario Dandy
Politik & Hukum

Tawaran Damai Kejati DKI Dianggap Remehkan Penganiayaan Mario Dandy

17 Maret 2023
Situasinya Sangat Memprihatinkan, Direktur PUAN Sarankan UU Perlindungan Anak Direvisi
Politik & Hukum

Situasinya Sangat Memprihatinkan, Direktur PUAN Sarankan UU Perlindungan Anak Direvisi

17 Maret 2023
GUSDURian Tolak Penundaan Pemilu
Politik & Hukum

Jaringan GUSDURian Tolak Penundaan Pemilu, Meminta KPU Teguh Melaksanakan Amanah Konstitusi

12 Maret 2023
Romo Paschal Dilaporkan Wakabinda Kepri Atas Pencemaran Nama Baik, Begini Tanggapan Pakar Hukum
Politik & Hukum

Romo Paschal Dilaporkan Wakabinda Kepri Atas Pencemaran Nama Baik, Begini Tanggapan Pakar Hukum

10 Maret 2023
Lainnya
Selanjutnya
Festival Ambassador KIFF 2022

Tissa Biani Ditunjuk Jadi Duta Festival Ambassador KIFF 2022

Ormas Jakarta

Sejumlah Pimpinan Ormas Sambangi Rumah Dinas Gub DKI, Dukung Anies Nyapres?

TRANSLATE

TERBARU

Sejarah Asal Usul Penggunaan Mukena dalam Sholat, Bolehkah Berwarna-Warni?
Sosial & Budaya

Sejarah Asal Usul Penggunaan Mukena dalam Sholat, Bolehkah Berwarna-Warni?

:: Thomi Rifai
27 Maret 2023

BARISAN.CO - Mukena merupakan salah satu busana yang sudah lama dipakai oleh kaum hawa, terutama para muslim wanita di Indonesia...

Selengkapnya
putra nabi muhammad

Putra-Putri

27 Maret 2023
Melemahnya Gerakan Sipil

Mengulik Melemahnya Gerakan Sipil dan “Student Movement”

27 Maret 2023
Kisah Umar bin Khattab Membantak Malaikat Munkar Nakir

Kisah Umar bin Khattab Membentak Malaikat Munkar Nakir di Alam Kubur

27 Maret 2023
Mengenal Asal Muasal Sarung, Kain Serbaguna yang Menjadi Identitas Bangsa

Mengenal Asal Muasal Sarung, Kain Serbaguna yang Menjadi Identitas Bangsa

26 Maret 2023
Lainnya

SOROTAN

Melemahnya Gerakan Sipil
Opini

Mengulik Melemahnya Gerakan Sipil dan “Student Movement”

:: Pril Huseno
27 Maret 2023

Melemahnya Gerakan Sipil

Selengkapnya
Puasa, Zakat dan Transformasi Sosial

Puasa, Zakat dan Transformasi Sosial

25 Maret 2023
pelarangan thrifting

Drama Pelarangan “Thrifting” Import

25 Maret 2023
Timnas Israel Bertanding di Indonesia, Jokowi Gagal Jadi ‘Little Sukarno’

Timnas Israel Bertanding di Indonesia, Jokowi Gagal Jadi ‘Little Sukarno’

24 Maret 2023
Larangan ASN Buka Puasa Bersama

Larangan ASN Buka Puasa Bersama Tidak Konsisten dengan Narasi Pemulihan Ekonomi

24 Maret 2023
Memangkas Reproduksi Kekerasan di Kampus Islam

Memangkas Reproduksi Kekerasan di Kampus Islam

22 Maret 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Terkini
  • Senggang
  • Fokus
  • Opini
  • Kolom
    • Esai
    • Analisis Awalil Rizky
    • Pojok Bahasa & Filsafat
    • Perspektif Adib Achmadi
    • Kisah Umi Ety
    • Mata Budaya
  • Risalah
  • Sastra
  • Khazanah
  • Sorotan Redaksi
  • Katanya VS Faktanya
  • Video

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang