Scroll untuk baca artikel
Blog

RUU PDP Akhirnya Disahkan, Ini Poin-poin yang Dilarang Beserta Sanksinya

Redaksi
×

RUU PDP Akhirnya Disahkan, Ini Poin-poin yang Dilarang Beserta Sanksinya

Sebarkan artikel ini

Naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal.

BARISAN.CO – DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini (20/9/2022).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus dan didampingi Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel.

“Kepada seluruh peserta sidang, apakah rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Lodewijk dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (20/9).

“Setuju,” sahut peserta rapat serentak.

Rapat Paripurna pengesahan RUU PDP dihadiri 295 anggota dewan, dengan rincian 73 orang hadir secara fisik, 206 orang hadir secara virtual. Sedangkan, sebanyak 16 orang tak hadir atau izin.

“Dengan demikian kuota forum (kuorum) telah tercapai,” kata dia.

Naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal.

Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah empat pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.

4 Hal Ini Dilarang di UU PDP

Mengutip salinan draf RUU PDP yang baru disahkan, Selasa (20/9/2022). Dalam UU ini dijelaskan terkait empat hal yang dilarang terkait pengelolaan data pribadi.

Keempat hal tersebut tertuang dalam Pasal 65 ayat 1-3 dan Pasal 66. Begini bunyi pasalnya:

Pasal 65
(1) Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.
(2) Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.
(3) Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.

Pasal 66
Setiap Orang dilarang membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.