Scroll untuk baca artikel
Terkini

RUU PPSK Mulai Dibahas DPR, Begini Tanggapan Perhimpunan BMT Indonesia

Redaksi
×

RUU PPSK Mulai Dibahas DPR, Begini Tanggapan Perhimpunan BMT Indonesia

Sebarkan artikel ini

Namun begitu, Ade menyebut, ada sisi positif bagi Koperasi Simpan Pinjam/Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah/Unit Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSP/KSPPS/USPPS) akan menjadi lebih disiplin dan sigap dalam membuat laporan-laporan, yang bisa membuat organisasi koperasi lebih ke arah “good governance”.

Sebagai penggiat koperasi, Ade menyarankan enam poin yan perlu dilakukan untuk menjaga dan melindungi koperasi di tanah air. Mengingat, Bapak Pendiri Bangsa, Mohammad Hatta menyatakan, koperasi merupakan jawaban dalam menyelesaikan persoalan ekonomi rakyat yang tidak stabil dan mengutamakan semangat kekeluargaan.

“Pertama, perkuat pengawasan dengan pejabat dinas/kementerian terkait. Kemudian, perlunya audit kinerja/assesment ke koperasi secara rutin,” ujarnya.

Selanjutnya, Ade menambahkan perlu adanya lembaga akreditasi koperasi yang idependen dalam melakukan penilaian seacra berkala.

“Keempat, peraturan hukum/kebijakan yang memihak untuk kemajuan koperasi. Lalu, meningkatkan akses permodaan bagi koperasi dan terakhir, membantu meningkatkan SDM dengan akses pelatihan-pelatihan kepada pengurus dan pengelola koperasi,” paparnya. [rif]