Program pemberian modal Rp3 miliar untuk koperasi desa Merah Putih menjadi sorotan, terutama terkait kesiapan regulasi dan mekanisme pengembaliannya.
BARISAN.CO – Ekonom Bright Institute, Awalil Rizky, memberikan tanggapan terkait rencana pemberian modal awal sebesar Rp3 miliar untuk setiap koperasi desa dalam program Koperasi Desa Merah Putih, yang tengah menjadi perhatian publik.
Dalam komentarnya melalui channel YouTube pribadinya, Awalil mengulas berbagai aspek teknis dan regulasi dari rencana tersebut, termasuk respons dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Awalil mengawali dengan membacakan berita dari Liputan6 yang melaporkan bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa rencana pemberian modal tersebut belum bersifat final, sehingga OJK belum dapat memberikan tanggapan rinci.
Meski demikian, Mahendra menilai inisiatif pendirian koperasi Desa Merah Putih sebagai langkah positif untuk mendorong perekonomian lokal.
“Ini bukan bantuan hibah, tetapi pinjaman modal yang harus dikembalikan dalam jangka waktu enam tahun,” ujar Awalil menegaskan, mengutip pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Ketua Satgas Koperasi Desa Merah Putih, Julkifli Hasan.
Ia menjelaskan bahwa dana Rp3 miliar tersebut berasal dari bank BUMN dan bukan pemberian langsung dari pemerintah, sehingga koperasi wajib mengembalikan pinjaman tersebut.
Awalil juga menyoroti pentingnya regulasi dan kesiapan koperasi dalam menerima modal tersebut.
Menurutnya, untuk memperoleh kredit sebesar itu, koperasi harus memiliki aset dan prospek usaha yang jelas sebagai jaminan. Namun, karena koperasi-koperasi tersebut baru mulai berdiri, hal ini menjadi tantangan tersendiri.
“Sampai saat ini, desain teknis dan model bisnis koperasi masih dalam tahap pembahasan. Belum ada kejelasan bagaimana mekanisme pemberian dan pengembalian kredit ini,” ujarnya.
Selain itu, Awalil mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam pelaksanaan program ini agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tingkat desa.
Menurutnya, jika masyarakat memandang dana ini sebagai bantuan, bisa muncul masalah dalam pelaksanaannya.
Ia juga menyoroti potensi konflik dengan pelaku usaha desa yang sudah berjalan, yang mungkin merasa terganggu dengan hadirnya koperasi baru.
Menteri Koperasi dan UKM, Budi Ari Setiadi, sebelumnya menyatakan bahwa skema pinjaman untuk koperasi desa ini diharapkan dapat menggerakkan ekonomi di tingkat desa secara berkelanjutan dan produktif, berbeda dengan hibah yang bersifat satu arah.
Awalil mengakhiri komentarnya dengan harapan agar pemerintah dan otoritas terkait merancang kebijakan ini secara matang dan tidak terburu-buru dalam peluncurannya.