Keempat, RUU HKPD ini juga mengatur secara kuat upaya untuk sinergi fiskal nasional, dengan tujuan agar gerak langkah pusat dan daerah menjadi lebih harmonis.
Sehingga target-target pembangunan nasional dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dapat lebih mudah dicapai, dengan cara yang lebih efisien dan lebih efektif.
Sri Mulyani menyampaikan sekali lagi tidak mengurangi kewenangan daerah. Justru kalau fiskal pusat dan daerah sinkron maka tujuan-tujuan pembangunan di daerah akan lebih mudah dan lebih cepat tercapai.
“Jadi kami ingin menyampaikan secara tegas bahwa RUU ini tujuannya adalah agar instrumen APBN maupun instrumen APBD dua-duanya memiliki peran yang sangat penting untuk mencapai tujuan bernegara, maka harmonisasi dan sinkronisasi serta sinergi adalah upaya untuk memperbaiki hasil, bukan mengambil kewenangan daerah,” jelas Menkeu.