Scroll untuk baca artikel
Terkini

Legislasi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Ancaman

Redaksi
×

Legislasi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Ancaman

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual menyampaikan sikap kepada DPR terkait perkembangan Rancangan Undang-undang Tindak Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang saat ini dibahas Panitia Kerja (Panja) RUU PKS Badan Legislasi DPR RI dalam titik potensi pergeseran serius dari tujuan diusulkannya RUU, Rabu (24/11/2021).

Khususnya Pana RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual untuk pertama, mempertahankan judul RUU saat ini, yakni RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Kedua, menjaga dan mengamankan RUU TPKS agar tetap pada tujuan dan maksud disusunnya RUU ini, yakni sebagai aturan khusus yang berfokus pada isu kekerasan seksual, dan bukan isu lain di luar konteks kekerasan seksual, seperti isu seks bebas atau isu asusila.

Ketiga, menghindarkan potensi kriminalisasi terhadap korban dengan menutup upayaupaya pihak tertentu yang berambisi mencampuradukkan isu zina dan sejenisnya dengan kekerasan seksual.

Keempat, tidak hanya menitikberatkan RUU ini pada pencegahan, tetapi juga menguatkan substansi RUU TPKS di semua aspeknya, khususnya pemidanaan, penanganan, dan layanan terpadu untuk pemulihan korban, sehingga RUU TPKS bisa diimplementasikan sesuai dengan harapan dan tujuan penyusunan.

Koordinator Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual, Ratna Batara Munti mengatakan kami mengimbau agar semua pihak dapat mendukung dan mengawal pembahasan RUU TPKS di Baleg saat ini, hingga RUU dapat disahkan di DPR, dengan muatan substansi yang tidak keluar dari maksud dan tujuannya.

Perlu diketahui bahwasanya Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual adalah jaringan yang dibentuk dan digerakkan 1.114 lebih individu, 140 lembaga untuk mengawal dan mendukung RUU TPKS versi Badan Legislatif (Baleg).

Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual terdiri atas para pendamping korban, organisasi perempuan, advokat, akademisi, pemimpin perempuan akar rumput, pekerja kemanusiaan, jurnalis, kaum muda, aktivis lembaga keagamaan, psikolog, pekerja sosial, penyintas kekerasan seksual bersatu mengawal RUU TPKS agar menjadi RUU inisiatif DPR dan dibahas DPR secara resmi bersama Pemerintah disahkan dalam periode DPR saat ini.