Salah satunya disebut pemindahtanganan barang milik negara dilakukan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, atau disertakan sebagai modal Pemerintah setelah mendapat persetujuan DPR.
Untuk aset dengan nilai di atas Rp100 miliar misalnya, pengelolaan barang hanya boleh dialihkan dengan persetujuan DPR. Jika di atas Rp10 miliar harus dengan persetujuan presiden. Sedangkan yang hanya butuh persetujuan Menteri Keuangan adalah untuk pengalihan aset di bawah Rp10 miliar.
Jika memang ada pengalihan aset senilai hingga Rp1.000 triliun tentu akan merupakan kejadian sangat luar biasa dalam pengelolaan keuangan negara Indonesia. Belum pernah terjadi dengan nilai sebesar itu. Baik dalam artian dijual, disewakan, atau skema lainnya.
Secara teknis, tidak akan terjadi penurunan nilai aset dalam neraca. Bahkan, bisa bertambah, jika cukup besar perolehan dari pengalihan yang bersifat disewakan atau semacamnya yang tidak mengubah nilai aset tercatat. Padahal, nilai aset baru di ibu kota baru akan tercatat sesuai biaya perolehannya.
Persoalan semacam ini jelas tidak memadai jika dilihat berdasar nilai aset dalam neraca saja. Banyak aspek yang butuh penelisikan lebih dalam, proyeksi tentang dinamika ekonomi di masa mendatang, serta berbagai perhitungan yang lebih luas.
Pengelolaan keuangan negara, termasuk dalam hal aset pemerintah pusat, tidak sepenuhnya bisa disepadankan dengan keuangan perusahaan. Pertimbangannya mesti menghitung akibat pada seluruh dinamika perekonomian.
Oleh karenanya, menjadi pertanyaan serius tentang apakah program pemindahan ibu kota baru ini telah didasari kajian yang komprehensif.
Jika memang telah ada hasil kajian demikian, bagaimana dengan diskusi atas itu. Tidak hanya perbincangan intra pemerintah atau dengan DPR, melainkan dengan seluruh rakyat. Terutama diskusi serius dan terbuka dengan para pakar dalam berbagai bidang.
Rumah tangga yang akan pindah rumah ke daerah baru yang sangat berbeda, pasti menimbang banyak hal. Apalagi jika disertai dengan menjual rumah sebelumnya. Hampir dipastikan terjadi diskusi panjang antaranggota keluarga.
Ini merupakan rumah tangga negara. Keputusan pindah ibu kota merupakan kejadian luar biasa. Apalagi disertai opsi kebijakan pengalihan aset negara yang bernilai sangat besar. Berdampak luas pada kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam dinamika perekonomian. Tidak mungkin dinarasikan hanya dalam hal-hal yang menguntungkan saja. [dmr]