Scroll untuk baca artikel
Terkini

Sering Dituding Habiskan APBD DKI Jakarta, Begini Tanggapan TGUPP

Redaksi
×

Sering Dituding Habiskan APBD DKI Jakarta, Begini Tanggapan TGUPP

Sebarkan artikel ini

Ahli waris HM Tinggul lantas menggugat BPN di pengadilan menuntut agar pembatalan sertipikat dicabut. Pada akhirnya pengadilan mengabulkan gugatan ahli waris HM Tinggul, bukan karena sah tidaknya kepemilikan, namun karena prosedur pembatalan sertipikat yang dianggap cacat administrasi.

“Pengadilan TUN itu prosedur bukan substansi. Tidak membuktikan apakah tanah itu benar tanah dia atau tanah Pemprov, hanya karena kesalahan prosedur dalam membatalkan, batallah itu, lalu sertifikat itu hidup lagi,” sambung Tatak.

Tatak menuturkan, ahli waris kemudian mengajukan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk menghidupkan kembali Nomor Objek Pajak (NOP).

“Birokrasi pemerintah DKI itu sudah memproses, kalau secara SOP itu, ada orang ngajuin NOP, sertifikatnya sah itu harus disetujui. Tadinya birokrat DKI mau menyetujui, terus kita dari KPK Ibukota melihat, lho tanah aset jika NOP-nya itu dikasih, tanah ini hilang,” tuturnya.

Namun, ahli waris tidak puas dengan penolakan tersebut, dia mengajukan permohonan fiktif positif agar pengajuannya dikabulkan oleh pengadilan. Tatak dan timnya mendampingi Bapenda hingga akhir dan menang.

“Yang ingin aku katakan adalah jika tidak ada orang seperti kita yang tidak punya interest, yang bisa melihat bagaimana hubungannya dengan konteks lebih luas, hal seperti ini akan lolos-lolos saja. Akan terjadi kehilangan aset negara,” tegas Tatak. [rif]