Scroll untuk baca artikel
Terkini

Setelah Dihujani Kritik, Jam Masuk Sekolah di NTT Direvisi Jadi Pukul 05.30

Redaksi
×

Setelah Dihujani Kritik, Jam Masuk Sekolah di NTT Direvisi Jadi Pukul 05.30

Sebarkan artikel ini

Gagasan Pemprov NTT soal jam masuk sekolah pukul 5 pagi dianggap tanpa dasar ilmiah.

BARISAN.CO Setelah mempertimbangkan banyak masukan, akhirnya pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT) mengendorkan aturan masuk sekolah lebih lambat setengah jam.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi NTT Linus Lusi. “Untuk kelas 12 SMU/SMK di 10 sekolah, secara resmi, kami tetapkan hari ini,” jelas Linus Lusi dikutip dari Detikcom pada Kamis (2/3/2023).

Meski sudah dimundurkan 30 menit, Linus Lusi mengatakan pemprov akan terus mengevaluasi kebijakan ini secara berkala sampai sebulan ke depan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Gubernur NTT Viktor Laiskodat menerapkan kebijakan jam masuk sekolah pukul 5 pagi. Ada sekitar sepuluh sekolah SMA dan SMK di Kota Kupang yang terkena aturan ini.

Viktor Laiskodat percaya aturan ini bisa meningkatkan mutu pendidikan di NTT. Jam lima pagi dinilai cukup ideal untuk membuat siswa lebih disiplin.

“Anak itu harus dibiasakan bangun pukul 04.00 Wita sehingga pukul 04.30 Wita mereka sudah harus jalan ke sekolah sehingga pukul 05.00 Wita sudah harus di sekolah supaya apa, ikut etos kerja,” kata Viktor dalam sebuah penjelasan.

Soal dari mana munculnya gagasan ini, Viktor tidak banyak menjelaskan. Hal inipun lantas menjadi pertanyaan besar publik luas. Viktor dianggap menerapkan kebijakan tanpa dasar kajian ilmiah yang jelas.

Viktor hanya berkeras bahwa ‘desain khusus’ seperti jam masuk sekolah dibuat agar siswa di NTT menjadi lebih kompetitif. Dengan desain ini, diharapkan lebih banyak siswa NTT bisa masuk UGM, UI, Unpad, Brawijaya, Unhas, Universitas Pertahanan, termasuk kampus ternama lainnya.

“Karena itu saya tak akan mundur. Saya menyatakan ini penting,” kata Viktor, sebelum kebijakan ini dikoreksi.

Penolakan Berbagai Pihak

Aturan yang dianggap ‘nyeleneh’ ini mendapat tentangan dari banyak pihak sesaat setelah ditetapkan. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), organisasi kependidikan, orangtua murid, dan lain-lain termasuk warganet ikut urun suara.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menilai kebijakan ini perlu dikritisi karena tak didukung dasar berbasis data.

“Ini harus by data. Jadi, nggak bisa by feeling atau pengalaman pribadi seseorang. Saya mengusulkan Kemendikbud segera turun tangan menanyakan kepada pihak pemerintah provinsi apa yang mau dicapai? Target apa yang mau dicapai?” ujar Dede melalui keterangan persnya, Rabu (1/3/2023).

Hal senada diucapkan oleh FSGI. Sekjen FSGI Heru Purnomo menilai aturan ini hanya membahayakan tumbuh kembang anak, kesehatan dan kemampuan belajar, hingga berkurangnya waktu istirahat dan tidur anak.

“Kebijakan ini sebaiknya dibatalkan karena tidak berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak,” kata Heru dalam keterangan tertulis, dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (28/2/2023).

Kalangan orangtua pun juga merasa khawatir lantaran aturan ini dinilai tidak mempertimbangkan fasilitas transportasi umum di NTT yang belum banyak beroperasi sepagi itu. Adapun faktor keamanan siswa berangkat sekolah juga dinilai belum terjamin karena kondisi yang sepi, terutama bagi siswa perempuan.

Sekarang, meskipun sudah dimundurkan setengah jam menjadi pukul 05.30 pagi, kritik masih terus berdatangan. [dmr]