Scroll untuk baca artikel
Blog

Setelah Tembak 6 Kucing, Brigjen NA Terancam Pasal Perlindungan Hewan

Redaksi
×

Setelah Tembak 6 Kucing, Brigjen NA Terancam Pasal Perlindungan Hewan

Sebarkan artikel ini

Brigjen TNI berinisial NA menjadi terduga penembak beberapa ekor kucing di Sesko TNI, Bandung, Jabar.

BARISAN.CO Sebanyak 6 ekor kucing, diduga ditembak, ditemukan di area Sesko TNI Martanegara Bandung pada Selasa, 16 Agustus 2022 kemarin. Empat di antaranya mati, dua lainnya berhasil selamat.

Kejadian penganiayaan terhadap hewan ini viral di media sosial setelah dibagikan oleh akun Instagram Rumah Singgah Clow, sebuah tempat penangkaran kucing dan anjing telantar di Bandung.

Dalam unggahannya, tampak video sejumlah bangkai kucing dalam kondisi mengenaskan. Pengunggah juga menyertakan keterangan kucing-kucing tersebut mati karena ditembaki di area Sesko TNI, Jalan RAA Martanegara, Bandung, Jabar.

“Kucing-kucing ditemukan mati ditembak, lokasi di Sesko TNI Martanegara, Bandung. Ada yang tahu? Siapa pelakunya ini, kok tega banget kucing ditembak-tembak seperti ini. Kejadian sore ini tanggal 16 Agustus 2022,” tulis akun Rumah Singgah Clow.

Unggahan tersebut juga menandai beberapa nama penting, di antaranya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Jenderal TNI Andika Perkasa.

Jenderal Andika Perkasa, sehari setelahnya, langsung memerintah jajarannya untuk menyelidiki dugaan penganiayaan hewan ini.

Dari hasil penyelidikan, diketahui terduga pelaku adalah Brigjen TNI NA, seorang perwira tinggi Sesko TNI.

Menurut keterangan Pusat Penerangan TNI, tim hukum TNI telah menindaklanjuti proses hukum Brigjen NA.

“Tadi malam Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA (anggota organik Sesko TNI) telah menembak beberapa ekor kucing,” merujuk keterangan resmi Puspen TNI.

Belum terlalu jelas apa motif Brigjen NA menembak kucing-kucing liar ini. Untuk sementara, Puspen TNI menyebut Brigjen NA bermaksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI.

“Bukan karena kebencian terhadap kucing,” keterangan Puspen TNI.

Brigjen NA terancam Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Juga Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. [dmr]