Scroll untuk baca artikel
Terkini

Simak! Ini Jadwal Ganjil Genap dan One Way Arus Mudik dan Balik Lebaran 2022

Redaksi
×

Simak! Ini Jadwal Ganjil Genap dan One Way Arus Mudik dan Balik Lebaran 2022

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Pemerintah, Kepolisian, dan operator jalan menyiapkan berbagai antisipasi kemacetan yang berpotensi terjadi pada arus mudik tahun ini. Salah satu langkah yang diambil adalah Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri akan memberlakukan ganjil genap dan sistem satu arah atau one way di jalan tol pada periode mudik Lebaran 1443 Hijriah.

Aturan one way ganjil genap ini disesuaikan dengan tanggal pemberlakuan. Misalnya pada tanggal 28 April maka berlaku one way plat genap dan sebaliknya.

Ketentuan rekayasa lalu lintas diatur dalam Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor HK.201/4/15/DRJD/2022.

Pelaksanaan peraturan ganjil genap mudik Lebaran 2022 ini bersifat situasional atau diskresi kepolisian.

Berikut jadwal dan lokasi penetapan sistem satu arah dan ganjil genap arus mudik 2022:

Arus Mudik

Kamis, 28 April 2022
Sistem satu arah dan ganjil genap berlaku mulai pukul 17.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB di KM 47 (Tol Jakarta- Cikampek) sampai KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).

Jumat, 29 April 2022
Sistem satu arah dan ganjil genap berlaku mulai pukul 07.00 WIB sampai 24.00 WIB dari dari KM 47 sampai KM 414.

Sabtu, 30 April 2022
Sistem satu arah dan ganjil genap berlaku mulai pukul 07.00 WIB sampai 24.00 WIB dari KM 47 sampai KM 414.

Minggu, 1 Mei 2022
Sistem satu arah dan ganjil genap berlaku mulai pukul 07.00 WIB sampai 12.00 WIB dari KM 47 sampai dengan KM 414.

Arus Balik

Sementara untuk arus balik, ganjil genap dan sistem satu arah akan diterapkan mulai 6 hingga 8 Mei 2022. Berikut jadwal dan lokasinya:

Jumat, 6 Mei 2022
Sistem satu arah dan ganjil genap berlaku mulai pukul 14.00 WIB sampai 24.00 WIB mulai KM 414 sampai KM 47.

Sabtu, 7 Mei 2022
Sistem satu arah dan ganjil genap berlaku mulai pukul 07.00 WIB hingga 24.00 WIB dari KM 414 sampai KM 3 + 500.

Minggu, 8 Mei – Senin, 9 Mei 2022
Sistem satu arah dan ganjil genap berlaku mulai Minggu, 8 Mei, pukul 07.00 WIB sampai dengan Senin, 9 Mei, pukul 03.00 WIB dari KM 414 sampai KM 3+ 500.

Dalam SKB, disebutkan bahwa Polri dapat memberlakukan sistem satu arah mulai KM 442 (Gerbang Tol Bawen) dengan mempertimbangkan kondisi volume lalu lintas yang terjadi di lapangan.

Pengecualian Kendaraan Sistem Satu Arah dan Ganjil Genap

Pengaturan ini dikecualikan untuk kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta kendaraan untuk kepentingan dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Juga dikecualikan untuk kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum dengan plat kuning, kendaraan bermotor listrik, kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, dan kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan Ganjil Genap. [rif]