Scroll untuk baca artikel
Terkini

Simak ini Tanggal Libur dan Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri

Redaksi
×

Simak ini Tanggal Libur dan Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan libur nasional serta cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022).

Jokowi menegaskan, pemerintah telah menetapkan hari libur nasional untuk Hari Raya Idulfitri pada 2 Mei dan 3 Mei 2022. Selain itu, pemerintah menetapkan cuti bersama Idulfitri pada 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei 2022.

“Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait,” ujar Jokowi dipantau melalui akun Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022).

Dia menambahkan, cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan handai taulan terdekat di kampung halaman.

Meski demikian, Jokowi mengingatkan, meskipun mudik telah diperbolehkan, Indonesia masih berada di situasi pandemi Covid-19. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melindungi diri dengan segera memperoleh vaksinasi booster.

Jokowi juga menekankan untuk mematuhi protokol kesehatan yakni memakai masker, mencuci tangan, dan berjaga jarak.

“Perlu saya tegaskan pandemi belum selesai. Jadi disiplin prokes dan selalu bermasker di kerumunan atau tempat umum,” imbuh Presiden.

Tahun ini diperkirakan pemudik mencapai 85 juta orang dengan 14 juta orang di antaranya berasal dari Jabodetabek. Sebanyak 47% dari total pemudik akan menggunakan kendaraan pribadi.

Tentunya pemerintah akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar para pemudik bisa menjalankan perjalanan dengan aman dan nyaman,” kata Jokowi. [rif]