Sebagai contoh, munculnya pasal-pasal kontroversial dalam Omnibus Law Kesehatan Indonesia disebut sebagai cerminan dari intervensi supranasional tersebut.
Di akhir pernyataannya, Siti Fadilah dan Dharma Pongrekun menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk secara tegas menolak amandemen ini sebelum tenggat 19 Juli 2025 berakhir.
Mereka juga mendesak agar pemerintah membuka ruang partisipasi publik dan melakukan kajian komprehensif bersama elemen masyarakat sipil, akademisi, serta ahli hukum.
“Kalau kita sadar setelah tanggal 19 lewat, sudah tidak ada ruang negosiasi. Penolakan yang datang terlambat bisa dianggap sebagai pembangkangan yang memberi celah tekanan atau sanksi dari luar,” tegas DR. Siti Fadilah.
Atas nama Masyarakat Peduli Kedaulatan Bangsa dan Negara, mereka berharap rakyat Indonesia tidak diam, melainkan turut menyuarakan penolakan demi menjaga hak dan kedaulatan bangsa dalam menentukan kebijakan kesehatan sendiri. []