BARISAN.CO – Keamanan siber kini telah menjadi prioritas utama. Seluruh stake holder di dunia TIK pun kemudian sepakat karena dunia maya yang cukup luas telah memberi peluang bagi kejahatan siber.
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) saat ini melakukan penguatan keamanan dan ketahanan siber melalui Strategi Keamanan Siber Nasional.
Juru Bicara BSSN, Ariandi Putr mengatakan, BSSN sebagai badan pemerintahan yang bertanggung jawab atas Keamanan Siber di Indonesia mendorong penguatan keamanan dan ketahanan siber dengan menyusun Strategi Keamanan Siber Nasional yang mengacu dalam PP no. 71 tahun 2019. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a.
“Dalam implementasi tersebut, diperlukan kolaborasi dan juga kerjasama semua pihak mulai dari penyelenggara negara, pelaku usaha, akademisi dan komunitas.” ujar Ariandi menjelaskan tentang Cybersecurity Regulation on Critical Information Infrastructure (IIV) pada event National Cybersecurity Connect 2022, pada Kamis (27/10/2022) di Birawa Assembly Hall, Bidakara, Jakarta Selatan.
Ariandi menjelaskan empat poin penting mengenai Cybersecurity Regulation on Critical Information Infrastructure, diantaranya, konsep Strategi Keamanan Siber Nasional (SKSN), Perpres perlindungan IIV, Sektor pengamanan IIV, dan Peraturan Turunan IIV.
Dalam implementasi tersebut, diperlukan kolaborasi dan juga kerjasama semua pihak mulai dari penyelenggara negara, pelaku usaha, akademisi dan komunitas.” ujar Ariandi dalam keterangan tertulisnya kepada barisanco, Jumat (28/10/2022).
Ariandi juga menyebutkan Peraturan Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital (IIV) memiliki fungsi dan tujuan yang jelas diantaranya melindungi keberlangsungan IIV secara aman, andal, dan terpercaya, mencegah terjadinya kerusakan pada IIV akibat serangan siber, dan meningkatkan kesiapan dalam menghadapi serangan atau insiden siber sesuai amanat perpres no. 82 Tahun 2022 tentang perlindungan IIV.
“Pada Peraturan Perlindungan IIV, terdapat beberapa sektor yang menjadi perhatian utama, yaitu Sektor Administrasi Pemerintahan, Sektor Energi, Sektor Transportasi, Sektor Keuangan, Sektor Kesehatan, Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi, Sektor Pangan, Sektor Pertahanan dan Sektor lain yang ditetapkan oleh Presiden,” lanjutnya.
Ariandi menegaskan bahwa saat ini BSSN sedang melakukan penyusunan Peraturan turunan dari Perpres Nomor 82 tahun 2022 diantaranya mengenai, Kerangka Kerja Pelindungan IIV, Identifikasi IIV, Maturitas Kemanan Siber, Manajemen Krisis dan Sumber daya manusia.
Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh Wahyudi Djafar Direktur Eksekutif ELSAM sebagai moderator, Prof. Dr. Edmon Makarim, S.Kom, S.H., LL.M., Dekan Fakultas
Hukum UI dengan materi Indonesian Cybersecurity & Resilience Laws dan H. Fachrul Razi, M.I.P., Anggota DPD RI Provinsi Aceh dengan materi Peraturan Perundang-undangan Terkait Keamanan Siber di Indonesia. [rif]