Scroll untuk baca artikel
Blog

Stafsus Menkeu Tuntut Permintaan Maaf Bupati Meranti, Pakar Hukum: Prastowo Itu Siapa?

Redaksi
×

Stafsus Menkeu Tuntut Permintaan Maaf Bupati Meranti, Pakar Hukum: Prastowo Itu Siapa?

Sebarkan artikel ini

Menurut Andi, Prastowo bukan seorang pejabat Kemenkeu, tapi hanya staf khusus Menteri yang tidak memiliki tupoksi untuk mengajukan tuntutan di muka hukum dengan mengatasnamakan Kemenkeu.

BARISAN.CO – Melalui video yang dibagikan di akun Twitter pribadinya, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo berpendapat Bupati Meranti, Muhammad Adil perlu meminta maaf atas pernyataannya yang menganggap pegawai Kemenleu iblis atau setan.

Pria yang akrab disapa Prastowo itu mendesak agar Bupati Meranti itu meminta maaf secara terbuka dan mengklarifikasi pernyataannya itu agar tidak terjadi penyesatan publik yang lebih luas.

Persoalan ini bermula dari kekecewaan Adil terkait Dana Bagi Hasil (DBH) di daerahnya, yang seharusnya US$100 per barel pada Kamis (9/12/2022). Namun, Adil mengungkapkan, DBH tahun 2022 yang diterima hanya Rp114 miliar dengan hitungan US$60 per barel.

Dia pun meminta agar tahun 2023, Kemenkeu mulai menggunakan hitungan US$100 per barel.

Selain, mengumpat Kemenkeu, Adil mengancam akan angkat senjata dan bergabung menjadi bagian Malaysia karena merasa pemerintah Indonesia tidak berlaku adil dalam mengurusi wilayah dan rakyatnya.

Pakar hukum, Andi W. Syahputra menyampaikan, sejatinya sebagai pejabat daerah atau negara dikenakan etika perilaku yang mengikat seperti apa yang disampaikan terbangun dari nilai-nilai, persepsi dan atau budaya masyarakat di mana seseorang berada – sesuatu yang berasal dari luar individu; standarnya (baik buruk, benar salahnya) ditentukan oleh masyarakat; dan pejabat diposisikan harus tunduk atau tak berhak melawan.

“Dari ketiga etika perilaku tersebut boleh jadi hanya etika dalam menyampaikan kritiknya saja yang dianggap tak proporsional. Selebihnya, justru mesti demikian, yang harus dilakukan oleh seorang Kepala Daerah,” kata Andi kepada Barisanco pada Senin (12/12/2022).

Andi menambahkan, lantaran hanya masalah etika penyampaiannya yang dinilai kurang etis, maka menurutnya, Bupati Meranti tak perlu meminta maaf kepada pejabat Kementerian Keuangan.

“Apalagi tuntutan permintaan maaf bukan berasal dari pejabat resmi Kementerian Keuangan, tapi datang dari seorang yang bernama Prastowo, dia siapa?” tambahnya.

Menurut Andi, Prastowo bukan seorang pejabat Kemenkeu, tapi hanya staf khusus Menteri yang tidak memiliki tupoksi untuk mengajukan tuntutan di muka hukum dengan mengatasnamakan Kemenkeu.

“Apakah ada surat kuasa khusus dari Menkeu untuk menggugat agar Bupati Meranti meminta maaf? Posisi staf khusus dalam hukum tata usaha negara diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara di mana menurut Perpres tersebut staf khusus maupun staf ahli merupakan alat kelengkapan Menteri yang berada di bawah& bertanggung jawab kepada Menteri,” jelasnya.

Sedangkan, Andi mengungkapkan, untuk melakukan gugatan hukum kepada pihak tertentu seorang Menteri sebelumnya harus berkonsultasi dan mendengarkan saran kepada Sekretariat Jenderal, Inspektorat dan Biro Hukum sebelum Menteri menindak lanjuti saran yang diberikan tersebut kepada kuasa hukum yang ditunjuknya bersama dengan biro hukum Kementerian.

“Oleh karenanya, permintaan Prastowo selaku staf khusus Menkeu agar Bupati Meranti meminta maaf atas kritiknya, hemat saya merupakan perbuatan yang melampaui kewenangannya sehingga harus diabaikan,” pungkasnya. [rif]