Scroll untuk baca artikel
Kolom

Suap Ijon Proyek

Redaksi
×

Suap Ijon Proyek

Sebarkan artikel ini
Suap Ijon Proyek
Imam Trikarsohadi

Belum genap setahun menjabat, Bupati Bekasi terseret skandal suap ijon proyek bernilai miliaran rupiah. Pola lama korupsi kembali telanjang di hadapan publik.

Oleh: Imam Trikarsohadi
(Penulis adalah Wartawan Senior)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara dan ayahnya sebagai tersangka suap ijon proyek.

Keduanya diduga menerima aliran dana sebesar Rp9,5 miliar. KPK juga mencatat di sepanjang tahun 2025, Ade Kuswara mendapat penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak
mencapai Rp4,7 miliar.

Selain itu, ada satu pihak swasta berinisial Srj yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Srj kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara.

Keduanya diduga menerima aliran dana sebesar Rp9,5 miliar. KPK juga mencatat di
sepanjang tahun 2025,

Ade Kuswara mendapat penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak mencapai Rp4,7 miliar.
Luar biasa trengginas, belum setahun menjabat bupati sudah menggaruk sedemikian banyak upeti.

Tapi, sejatinya, apa yang yang terjadi di Kabupaten Bekasi juga banyak terjadi di daerah lainnya.
Soal terungkap atau selamat, tergantung seberapa kuat para pelaku mampu memanipulasi perilakunya. Tentu, ini akan sangat dipengaruhi pelbagai hal, termasuk soal tebal tipis nya relasi ke berbagai penjuru.

Pola korupsi dengan “ijon” dapat dianalogikan dengan beberapa praktik korupsi umum yang melibatkan pembayaran di muka atau transaksi ilegal yang memanfaatkan posisi kekuasaan untuk keuntungan pribadi, sering kali melibatkan penyalahgunaan dana anggaran atau suap.

Analogi dengan korupsi dapat mencakup:
(1).Penyalahgunaan Dana Anggaran: Pejabat publik meminta atau menerima suap (seperti “uang muka” ilegal) sebagai imbalan atas jaminan pemberian proyek atau akses terhadap sumber daya publik di masa depan.

(2). Pengadaan Barang dan Jasa: Pemberian proyek pengadaan kepada perusahaan tertentu yang telah memberikan suap sebelumnya, sering kali mengabaikan prosedur tender yang sah. Perusahaan tersebut mendapatkan “hak” untuk mengelola proyek tersebut dengan imbalan pembayaran di muka atau komisi tertentu.

(2).Transaksi Perizinan: Pejabat memberikan izin atau fasilitas tertentu dengan imbalan suap, dengan pembayaran dilakukan di muka untuk memastikan proses perizinan berjalan lancar atau disetujui.
Pola ini melibatkan unsur penipuan, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan finansial pribadi.

Apa boleh buat, kasus yang terjadi dan terungkap di Kabupaten Bekasi dan daerah lainya, semakin mempertegas bahwa diantara kita terjadi kerakusan yang menggila, sehingga apapun diperjualbelikan. []