Pendaftaran user PSE di Kominfo dilakukan dengan mengisi email dan password. Tunggu hingga Anda mendapat email konfirmasi dan tautan untuk validasi.
Setelah Anda berhasil melakukan validasi, Anda dapat melakukan login dan melengkapi data-data dengan mengisi formulir pendaftaran PSE.
b. Tunggu verifikasi data
Formulir pendaftaran yang telah terisi dengan lengkap dan telah Anda kirimkan akan diperiksa dan diverifikasi oleh pihak Kominfo.
Jika telah selesai, Anda akan mendapat email berisi hasil pemeriksaan dokumen dan konfirmasi kelengkapan dokumen, jika tidak ada kekurangan maka Anda bisa melanjutkan pendaftaran.
c. Status terdaftar
Ketika pendaftaran berhasil, Anda akan mendapatkan Nomor Tanda Daftar untuk melakukan pengecekan status pendaftaran PSE yang Anda lakukan. Nomor Tanda Daftar PSE dalam bentuk dokumen elektronik ini pun dapat diunduh.
Hingga Senin (18/7/2022) tercatat, ada 912 PSE yang sudah mendaftar. Sejumlah PSE global seperti WhatsApp, Instagram, Instagram, Facebook, hingga Tiktok belum muncul melalui pencarian PSE yang sudah terdaftar di situs Kominfo.
Sementara grup Google lainnya seperti Youtube akan mendaftarkan diri selaku PSE lingkup privat paling lambat besok, 19 Juli 2022.
“Kami mendapatkan informasi dari manajemen Google Indonesia bahwa mereka akan mendaftar selambat-lambatnya besok selain Google Cloud Indonesia,” kata Dedy dalam sebuah diskusi, Senin (18/7/2022). [rif]