Penangkapan Ardhito Pramono telah menambah daftar panjang selebritis tanah air yang terjerat kasus narkoba.
BARISAN.CO – Polisi menangkap aktor sekaligus musisi Ardhito Pramono, Rabu (12/01/2022) dini hari pukul 2.00 WIB di kediamannya yang berlokasi di Duren Sawit, Jakarta Timur. Penyanyi lagu Fine Today ini diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, terlebih polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja.
Dalam konferensi pers Polres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo memberi keterangan bahwa hasil tes urine pertama Ardhito juga dinyatakan positif narkoba. Meski bukti – bukti tersebut cukup kuat untuk menyatakan pria kelahiran 22 Mei 1995 ini sebagai tersangka, namun polisi masih terus mendalami kasus.
Rencananya, pihak kepolisian akan membeberkan pengungkapan kasus tersebut pada hari ini, Kamis (13/01/2022). Status Ardhito juga akan ditetapkan setelah seluruh hasil tes kesehatan sudah keluar.
Penangkapan Ardhito ini tentu menambah daftar panjang selebritis tanah air yang terjerat kasus narkoba. Bahkan dalam kurun waktu satu bulan, polisi telah menangkap empat selebritis lainnya. Mereka adalah Rizki Nazar, Jeff Smith, Bobby Joseph, Vellinu Chu. Berikut info lengkapnya.
1. Rizki Nazar
Aktor, model dan penyanyi berkebangsaan Indonesia ini ditangkap polisi pada Senin malam, 13 Desember 2021. Saat itu Rizky sedang mengisap ganja di kediamannya di Kramat Jati, Jakarta Timur. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan ganja dengan berat kurang lebih satu gram sebagai barang bukti.
Pria kelahiran 7 Maret 1996 ini mengaku mengonsumsi “barang haram” ini lantaran mengalami kesulitan tidur. Ia baru pertama kali memakainya dan memesannya sendiri dari seseorang. Akibatnya, Rizki terjerat Pasal 127 ayat 1 UU RI tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Namun, pihak keluarganya mengajukan permohonan rehabilitasi. Dan sejak 17 Desember 2021, pria berdarah Arab itu melakukan rehabilitasi.
2. Jeff Smith
Pesinetron Jeff Smith ditangkap polisi atas penyalahgunaan narkoba pada Rabu (8/12/2021). Ia ditangkap di salah satu rumah di kawasan Jalan Kelapa Blok G4, Depok, Jawa Barat. Ini adalah kedua kalinya Jeff di tangkap polisi dengan kasus yang sama.
Sebelumnya, pada Kamis (15/4/2021), Jeff juga ditangkap saat berada di basecamp management yang berada di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Saat itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis ganja dengan berat 0, 52 gram dan tembakau seberat 44 gram.
Menurut informasi, Jeff telah mengonsumsi jenis obat – obatan terlarang ini sejak lulus sekolah menengah atas (SMA).