BARISAN.CO – Indonesia menduduki peringkat ke-7 dunia sebagai negara yang paling banyak menggunakan PLTU batu bara pada 2020. PLTU menjadi andalan bagi sumber energi di Indonesia, karena Indonesia adalah salah satu negara dengan cadangan batu bara terbesar di dunia.
PLTU menyumbang 35.220 MW atau 50% dari jumlah kapasitas terpasang pembangkit listrik PLN hingga Juni 2020.
Ada 24 gigawatt PLTU baru, baik dalam konstruksi maupun perencanaan. Kajian Carbon Tracker menemukan, 64% dari proyek ini, sekitar 15 GW, tak layak lanjut, terlebih mengingat target Indonesia dalam Kesepakatan Paris.
Dalam RUPTL 2021-2030 milik PT PLN (Persero), pembangunan PLTU yang saat ini berlangsung adalah proyek yang kontraknya telah diteken dalam program 35 megawatt.
Namun, Alih-alih membatalkan proyek ini, pemerintah melalui beberapa beleid termasuk Undang-undang Cipta Kerja dan UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), terus memberikan peluang bagi industri batubara di Indonesia.
Karena ada royalti 0% atau bebas pembayaran royalti bagi industri batubara yang melakukan peningkatan nilai tambah, juga masih dibukanya pilihan membangun PLTU mulut tambang.
UU Minerba juga membuat upaya masyarakat terutama sekitar tambang yang ingin menjaga lingkungan dari daya rusak tambang dan PLTU, makin berat.
Grita Anindarini, peneliti Indonesia Center of Environmental Law (ICEL), mengatakan, bentuk partisipasi masyarakat untuk mengajukan keberatan dipersempit. Pasal 162 UU Minerba, kerap untuk kriminalisasi warga karena dianggap menghalangi operasi pertambangan yang sudah memiliki izin.
“Pasal ini telah diubah beberapa kali dan beberapa kali uji ke Mahkamah Konstitusi,” kata Grita. Pasal ini, misal, pernah menjerat tiga warga Alasbuluh dengan vonis tiga bulan karena menolak tambang. [rif]
———-
Indeks Laporan: