Berita

Telusuri Kebocoran, KPU Nonaktifkan Sistem Informasi Data Pemilih

Avatar
×

Telusuri Kebocoran, KPU Nonaktifkan Sistem Informasi Data Pemilih

Sebarkan artikel ini
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Doc: kompas.com)

BARISAN.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan menonaktifkan akun-akun pengguna yang bisa mengakses Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) usai datanya diduga bocor. Hal ini sebagai upaya penanganan adanya dugaan peretasan data pemilihan umum (pemilu).

Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos menjelaskan, penonaktifan akun dilakukan karena si peretas mengklaim mendapatkan data pemilih dengan cara meretas Sidalih.

Penonaktifan dilakukan segera setelah, petugas KPU mengetahui informasi dugaan kebocoran data pada Senin (27/11/2033) sekitar pukul 15.00 WIB.

“KPU melakukan pengecekan terhadap sistem informasi yang disampaikan oleh threat actor, yaitu Sidalih dan menonaktifkan akun-akun pengguna Sidalih sebagai upaya penanganan peretasan tersebut lebih lanjut,” kata Betty lewat siaran persnya di Jakarta, dikutip Kamis (30/11/2023).

Betty menyampaikan saat ini pihaknya tengah bekoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Bareskrim Polri, dan pihak pengembang website. Hal ini untuk untuk mendapatkan data-data dan bukti-bukti digital terkait informasi kebocoran data.

“Untuk mengidentifikasi pelaku, jika benar melakukan peretasan terhadap Sidalih,” pungkasnya.

Diketahui, peretas anonim bernama “Jimbo” mengeklaim berhasil meretas situs KPU dan mengakses data pemilih dari situs tersebut pada Senin (27/11/2023).

Ia membagikan 500 ribu data contoh dalam satu posting di situs BreachForums, yang biasanya digunakan untuk menjual hasil peretasan. Jimbo juga memverifikasi kebenaran data dengan beberapa tangkapan layar dari situs cekdptonline.kpu.

Dalam unggahannya, Jimbo mengungkapkan dari 252 juta data yang diperolehnya, terdapat beberapa data yang terduplikasi.

Setelah penyaringan, ditemukan 204.807.203 data unik, jumlah yang hampir sama dengan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU yang mencapai 204.807.222 pemilih dari 514 kabupaten/kota di Indonesia dan 128 negara perwakilan.

Data yang berhasil diakses “Jimbo” mencakup informasi pribadi yang signifikan, seperti nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga (KK), nomor KTP (termasuk nomor paspor untuk pemilih di luar negeri), nama lengkap, jenis kelamin, tanggal lahir, tempat lahir, status pernikahan, alamat lengkap, RT, RW, kode kelurahan, kecamatan, dan kabupaten, serta kode Tempat Pemungutan Suara (TPS). [rif]