Scroll untuk baca artikel
Blog

Terdakwa Koruptor Divonis Tidak Bersalah, Bagaimana Ganti Ruginya?

Redaksi
×

Terdakwa Koruptor Divonis Tidak Bersalah, Bagaimana Ganti Ruginya?

Sebarkan artikel ini

Rehabilitasi terhadap terdakwa yang dinyatakan tidak bersalah sesuai pasal 97 ayat 2 harus dicantumkan dalam vonis putusan hakim yang menyidangkannyaAndi W. Syahputra

BARISAN.CO – Ade Irawan sempat menjadi tersangka dugaan kasus korupsi uang perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi saat menjabat Ketua DPRD. Kemudian, Juli 2015, mantan Bupati Sumedang itu ditetapkan sebagai terdakwa oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

November 2015, Pengadilan menjatuhkan vonis bersalah kepadanya dengan pidana penjara 2 tahun serta denda Rp50 juta. Jabatan Ade sebagai Bupati dicopot. Namun, pada Agustus 2016, berdasarkan putusan hakim Mahkamah Agung di tingkat Peninjauan Kembali, Ade dinyatakan bebas.

Dr. H. Sjahjadar Masdar, M,A,. juga pernah didakwa dalam kasus korupsi bantuan hukum Pemerintah Kabupaten Jember senilai Rp416 juta saat menjadi Bupati Jember tahun 2015. Tetapi, Mahkamah Agung memberikan vonis kepadanya karena tidak terbukti bersalah. Atas putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Jember merehabilitasi atau memulihkan nama baiknya.

Nama pejabat daerah lainnya yang terbukti tidak bersalah adalah Rissuddin Rangkuti. Politisi dari Partai Golkar itu dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Bupati Kabupaten Asahan pada Maret 2006 setelah ditetapkan sebagai terdakwa kasus korupsi APBD Kabupaten Asahan di tahun 2003 terkait pengadaan baju dinas. Tak terbukti bersalah, Risuddin dibebaskan pada Januari 2007. Kemudian, dirinya kembali menjabat sebagai Bupati Asahan pada Maret 2007.

Selain itu, ada juga nama Irianto MS Syafiuddin ditetapkan sebagai tersangkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembebasan tanah untuk pembangunan Proyek PLTU 1 Indramayu Jawa Barat Tahun Anggaran 2006. Dia diduga mark up anggaran sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 42 miliar. Yance sempat ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, namun divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Terakhir, mantan rektor Universitas Indonesia, Gumilar Rusliwa Somatri. Dia didakwa atas pengadaan dan pemasangan Teknologi Informasi Perpustakaan Pusat UI di tahun 2010-2011 yang membuat kerugian negara Rp8,4 miliar. Kemudia, majelis hakim memutuskan, Gumilar tidak terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi.

Menanggapi hal itu, pakar hukum, Andi W. Syahputra mengatakan, terdakwa yang secara sah dan patut dalam vonis hakim, maka berhak mendapatkan ganti rugi/kompensasi dan rehabilitasi.

“Ganti kerugian adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut atau pun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam KUHP,” kata Andi kepada Barisanco pada Senin (13/6/2022).