Scroll untuk baca artikel
Blog

Terdakwa Koruptor Divonis Tidak Bersalah, Bagaimana Ganti Ruginya?

Redaksi
×

Terdakwa Koruptor Divonis Tidak Bersalah, Bagaimana Ganti Ruginya?

Sebarkan artikel ini

Andi menambahkan, dalam pasal 95 ayat (1) KUHAP dinyatakan bahwa apabila terdakwa diproses hukum tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang (in case diputus bebas pada tingkat pertama dan kasasi), maka ia berhak menuntut ganti kerugian berupa imbalan sejumlah uang.

“Sedangkan rehabitasi atau pemulihan nama baik diatur dalam juga diatur dalam pasal 97 ayat 1 KUHAP di mana dinyatakan rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang,” paparnya.

Namun demikian, Andi melanjutkan, mekanisme pemberian ganti rugi maupun rehabilitasi terhadap terdakwa yang dinyatakan tidak bersalah sesuai pasal 97 ayat 2, sebelumnya harus dicantumkan dalam vonis putusan hakim yang menyidangkannya.

“Jadi kedua hak terdakwa tersebut apabila hendak diberikan syarat utamanya adalah mesti tercantum dalam putusan hakim yang dibacakan dalam persidangan,” lanjutnya.

Alih-alih menuntut balik haknya setelah nama baiknya tercemar dan panjangnya proses hukum yang harus dilalui, Andi menyebut, dalam perkara Tipikor harus ditetapkan Majelis Hakim, dibacakan dan tercantum dalam putusan hakim.

“Serupa dengan justice collaboration. Tanpa ketetapan Majelis Hakim, sulit bagi terdakwa menuntut haknya,” jelas Andi.

Dari kelima nama diatas, baru mantan Bupati Jember, Sjahjadar Masdar yang diketahui nama baiknya dipulihkan. Yang lainnya, tidak mendapatkan rehabilitasi apagi ganti rugi/kompensasi. [rif]