Scroll untuk baca artikel
Blog

Termasuk Pelanggaran HAM Berat: Pembunuhan Dukun Santet, Ninja Bantai Kiai (8)

Redaksi
×

Termasuk Pelanggaran HAM Berat: Pembunuhan Dukun Santet, Ninja Bantai Kiai (8)

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Presiden Jokowi mewakili Pemerintah menyatakan mengakui terjadinya pelanggaran HAM berat dalam 12 peristiwa di masa lalu. Berdasarkan laporan dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia, salah satu peristiwa yang masuk kategori pelanggaran HAM berat tersebut adalah Pembunuhan Dukun Santet.

Dalam peristiwa Pembantaian Dukun Santet Banyuwangi yang terjadi pada tahun 1998 hingga 1999 ini banyak nyawa tak berdosa harus melayang sia-sia.

Disebut dukun santet karena yang jadi korban disinyalir mereka yang mempraktikkan ilmu hitam—meski banyak di antara mereka diketahui tak tahu apa-apa soal santet. Ada yang guru ngaji, dan tokoh-tokoh masyarakat.

Pelaku kemudian menyandang predikat ninja karena memakai pakaian serba hitam—versi lainnya biru. Pembunuhan terhadap kalangan santri, kiai, dan guru agama ini disebut-sebut lekat dengan motif politik.

Motif Politik

Pangdam V Brawijaya kala itu, Mayjen TNI Djoko Subroto, mengungkapkan pembunuhan yang terjadi pada Januari hingga Juli 1998, kemungkinan memang dilatarbelakangi motif kebencian terhadap dukun santet.

Namun, ia tidak menampik bahwa pembunuhan yang meluas di Banyuwangi pada Agustus hingga September 1998, telah disusupi unsur-unsur lain.

Situasi politik nasional yang sedang tidak menentu kala itu menjadi salah satu faktor teror terhadap masyarakat Banyuwangi. Kala itu, mulai muncul aksi demonstrasi untuk mendesak Soeharto lengser seusai terpilih kembali sebagai presiden dalam Sidang Umum MPR pada Maret 1998.

Adapun Banyuwangi yang terkenal sebagai kawasan tapal kuda Nadhlatul Ulama (NU), diduga sengaja dipilih sebagai sasaran kekerasan dengan motif politik. Lantaran juga menyasar kalangan santri, peristiwa pembantaian dukun santet di Banyuwangi ini kerap disebut sebagai Operasi Naga Hijau.

Simpang Siur Jumlah Korban

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat jumlah korban pembantaian mencapai 309 orang: 194 di Banyuwangi, 108 di Jember, dan 7 di Malang. Ini adalah hasil penyelidikan tim ad hoc Komnas HAM yang telah bekerja sejak 2015.

Sementara Pihak Kepolisian Jawa Timur juga mengumumkan hasil investigasi terkait jumlah korban Pembantaian Dukun Santet Banyuwangi pada 7 Oktober 1998.

Menurut Kepolisian, setidaknya terdapat 85 korban tewas, 3 orang luka berat, serta 7 orang luka ringan serta 227 warga yang diduga sebagai dukun santet.

Data yang dirilis oleh kepolisian ini nyatanya memiliki perbedaan jumlah dengan data yang dirilis oleh Pemkab Banyuwangi yang menyebutkan ada 115 korban atas peristiwa tersebut.

NU juga membentuk tim pencari fakta (TPF) untuk menginvestigasi jumlah korban dari tragedi berdarah ini dan hasilnya terdapat 163 korban tewas dari lima daerah tapal kuda yakni Banyuwangi, Pasuruan, Pamekasan, Sumenep, dan Probolinggo.

Investigasi juga dilakukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya yang menemukan data 157 korban tewas dan 10 orang luka berat dalam tragedi Pembantaian Dukun Santet Banyuwangi. [rif]