BARISAN.CO – PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) dan serikat pekerja menandatangani perjanjian kerja bersama (PKB) yang mengatur hak dan kewajiban karyawan. PKB ini diteken untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan periode 2021-2023.
Direktur Utama PT Transjakarta M Yana Aditya mengatakan, PKB yang pertama kali dilakukan ini merupakan hasil kebijakan direksi setelah mendengar aspirasi serikat pekerja. Dengan adanya perjanjian ini, diharapkan kesejahteraan karyawan dapat meningkat.
“Ini adalah sejarah baru bagi Transjakarta. Kesejahteraan karyawan Transjakarta diharapkan meningkat seiring dengan perbaikan kinerja pelayanan kepada masyarakat,” ujar Yana dalam keterangan tertulis, Sabtu, 25 Desember 2021.
Yana menjelaskan, Perjanjian Kerja Bersama Transjakarta dengan Serikat Pekerja pembahasannya sudah dimulai sejak 2020. Saat itu berbagai aspirasi para pekerja dikumpulkan untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam detail kerja sama tersebut.
“Proses panjang ini tentu dipahami bahwa untuk menghasilkan titik temu dan menjadi solusi bagi perusahaan maupun pekerja,” kata Yana.
Menurut dia, peningkatan kreativitas dan produktivitas kerja serta keberlangsungan bisnis perusahaan secara berkesinambungan terbentuk melalui hubungan kerja yang dinamis, harmonis, selaras, serasi dan seimbang antara perusahaan dan pekerja.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengapresiasi kesepakatan Perjanjian Kerja Bersama ini.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama Transjakarta dengan Serikat Pekerja dilandasi dasar hukum serta ketentuan perundingan Perjanjian Kerja Bersama yakni UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, UU Serikat Buruh 21 Tahun 2000, dan Permenaker 28 Tahun 2016 yang diharapkan menghasilkan perubahan positif bagi para pekerja transportasi.
Andri menilai semakin baiknya hubungan kerja, semakin meningkatnya kualitas SDM para pekerja transportasi melalui pembinaan dan pengembangan pekerja serta semakin efektifnya waktu kerja para pekerja transportasi, sehingga pada akhirnya bermuara pada meningkatkan kesejahteraan para pekerja transportasi di DKI Jakarta.
“Peran pekerja transportasi sangatlah penting dalam menunjang pertumbuhan ekonomi, salah satunya dalam menjaga kelancaran arus distribusi kepentingan regional dan internasional,” pungkasnya. [rif]