Scroll untuk baca artikel
Terkini

RKUHP Akhirnya Disahkan Meski Sempat Diwarnai Adu Mulut, Berlaku Efektif 3 Tahun Lagi

Redaksi
×

RKUHP Akhirnya Disahkan Meski Sempat Diwarnai Adu Mulut, Berlaku Efektif 3 Tahun Lagi

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akhirnya disahkan DPR menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Pengesahan sempat diwarnai adu mulut saat perwakilan fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Iskan Qolba Lubis memberikan sejumlah catatan. Dia menyoroti pasal penghinaan pemerintah dan presiden yang dinilai bakal menjadi pasal karet. Menurutnya, pasal ini merupakan bentuk kemunduran demokrasi dan reformasi.

Kata dia, PKS akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal tersebut. Namun belum rampung Iskan menyampaikan catatan, Sufmi langsung mengetuk palu tanda disahkannya revisi KUHP.

“Kalau hari ini saya tidak dikasih waktu, saya keluar dari sini,” ujar Iskan di Gedung Parlemen, Selasa (6/12/2022).

“Silakan (keluar). Selanjutnya saya akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang? Setuju,” ujar Dasco.

“Lihat wartawan, begitulah DPR sekarang,” timpal Iskan.

“Baik saudara-saudara sekalian. Kita sudah tahu bahwa semua fraksi sepakat dan PKS sepakat dengan catatan. Saya sudah memberikan catatan kepada Fraksi PKS untuk memberikan catatannya pada sidang paripurna hari ini,” kata Dasco.

KUHP Efektif Berlaku 3 Tahun Lagi

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly usai rapat paripurna di Kompleks Parlemen mengatakan, KUHP yang baru disahkan ini baru akan mulai berlaku efektif tiga tahun lagi.

“Semua ini akan nanti ada waktu tiga tahun agar undang-undang ini efektif berlaku. Dalam masa tiga tahun ini akan kita adakan sosialisasi. Tim kami ini maupun bersama-sama dengan tim dari DPR akan melakukan sosialisasi ke penegak hukum, ke masyarakat, ke kampus-kampus, untuk menjelaskan konsep dan filosofi dan lain-lain dari KUHP,” ujar Yasonna.

Yasonna mengatakan, pemerintah sudah berusaha menerima masukan dari berbagai pihak untuk menyempurnakan revisi KUHP.

Namun kata dia, DPR dan pemerintah tak mungkin dapat mengakomodasi 100 persen aspirasi dari masyarakat.

Dia mengklaim, pemerintah tak ada niat untuk membungkam kritik lewat sejumlah pasal di KUHP.

Yasonna mengatakan, pembahasan RKUHP sudah melalui proses yang panjang. Kata dia, pendalaman revisi KUHP ini sudah dibahas sejak era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Dia mengakui, tidak mudah bagi negara yang sangat multikultural dan multietnis untuk membuat kodifikasi hukum pidana yang bisa mengakomodasi berbagai kepentingan. [rif]