Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Terkini Sorotan Redaksi

Menunggu Pengesahan RUU EBET, Adakah Skema Power Wheeling?

:: Thomi Rifai
29 Januari 2023
dalam Sorotan Redaksi
Menunggu Pengesahan RUU EBET, Adakah Skema Power Wheeling?

(Foto: pelakubisnis.com)

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

Pengesahan RUU EBET ditunggu publik. Sebab pengembangan energi bersih yang ramah lingkungan telah menjadi komitmen bangsa dan menjadi hajat hidup orang banyak

BARISAN.CO – DPR saat ini tengah menggodok Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). RUU EBET sejatinya telah ditargetkan rampung pada Oktober 2021. Namun faktanya, hingga saat ini, RUU EBT belum kunjung disahkan.

Keterlambatan ini akibat lambatnya Pemerintah untuk mengirim Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait RUU EB – ET). Hal ini mengesankan pemerintah kurang serius dalam pembahasan RUU inisiatif DPR ini.

RUU EBET memuat beragam bahasan terkait energi ramah lingkungan. Substansi Pokok Pendalaman Daftar Inventarisasi Masalah/DIM RUU ini mencakup transisi energi dan peta jalan, sumber EBT, nuklir. Selain itu juga membahas perizinan berusaha, penelitian dan pengembangan, harga EBT, dukungan pemerintah, dana EBT. Termasuk juga Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), pembagian kewenangan, pembinaan dan pengawasan, serta partisipasi masyarakat.

Meski demikian, ada pokok bahasan yang memicu kontroversial; konsep multi buyers-multi sellers (MBMS) yang mewujud di power wheeling dan open source.

BACAJUGA

Ubedilah: Penanganan Banjir Era Anies Jauh Lebih Sistematik dan Terarah

Perppu Cipta Kerja Sah Jadi Undang-Undang, Ubedillah Ungkap 3 Potensi Bahayanya

21 Maret 2023
Energi Bersih

PLTU Masih Dominasi Ketenagalistrikan, Apa Kabar Energi Bersih?

21 Februari 2023

Tarik Menarik Power Wheeling

DPR menganggap Skema power wheeling mampu memudahkan transfer energi listrik dari sumber EBT atau pembangkit non-PLN ke fasilitas operasi perusahaan melalui jaringan transmisi yang dimiliki dan dioperasikan PLN.

Namun, sejumlah pihak menganggapnya sebagai bentuk liberalisasi kelistrikan. Bisnis PLN yang mengurusi hajat hidup orang banyak, lama kelamaan bisa berpindah tangan ke pihak swasta atau setidaknya PLN bisa hanya menjadi tukang angkut, tukang panggul dan tukang salurkan bisnis swasta. Sementara bisnisnya mengurusi kehidupan rakyat menjamin pasokan listrik harus tertinggal.

“Power wheeling merupakan liberalisasi kelistrikan yang melanggar Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 bahwa: cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara,” kata Pengamat Energi UGM, Fahmy Radhi dalam keterangan tertulisnya.

Menurutnya, dengan skema power wheeling maka penetapan tarif listrik ditentukan oleh demand and supply. Ketika demand tinggi dan supply tetap, tarif listrik pasti akan dinaikkan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan tak ada skema power wheeling dalam DIM RUU EBT.

“Kan sudah jelas posisi pemerintah, sudah jelas. Di (DIM) versi pemerintah sih gak ada (power wheeling),” kata Menteri Arifin kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2023).

Kendati tidak memasukkan skema power wheeling di DIM RUU EBT, Arifin mengatakan PLN tetap berkewajiban menyediakan energi bersih.

Arifin Tasrif mengatakan, dalam RUU EBET terdiri dari 14 bab, 62 pasal dan 574 DIM. Berdasarkan hasil pembahasan internal pemerintah, terdapat 10 pasal tetap, 49 pasal diubah, 13 pasal penambahan baru, dan 3 pasal yang dihapus.

“Kemudian dari 49 pasal yang diubah, 23 pasal perubahan bersifat substantif dan 26 pasal perubahan tidak substantif,” kata Arifin.

Sementara, Ketua Komisi VII Eddy Soeparno mengatakan, dari DIM yang berjumlah 574, sebanyak 192 DIM tetap dan berarti sudah disetujui. [rif]

Topik: DPREnergi Baru Terbarukan (EBT)ESDMPLNRUU EBET
Thomi Rifai

Thomi Rifai

POS LAINNYA

Kekerasan Berbasis Gender di Ranah Media Sosial Perlu Menjadi Perhatian
Sorotan Redaksi

Kekerasan Berbasis Gender di Ranah Media Sosial Perlu Menjadi Perhatian

15 Maret 2023
apbn lindungi daya beli masyarakat
Sorotan Redaksi

Dulu Sri Mulyani Senang Orang Pamer Harta, Kini Disorot Masyarakat Hingga Muncul Seruan Ogah Bayar Pajak

10 Maret 2023
kurir
Sorotan Redaksi

Pahit Nasib Kurir Paket di Balik Gurihnya Jasa Pengiriman

16 Februari 2023
Program B35 Pengaruhi Pasokan Minyakita, Pemerintah Perlu Adil Antara Kebutuhan Pangan dan Energi
Sorotan Redaksi

Program B35 Pengaruhi Pasokan Minyakita, Pemerintah Perlu Adil Antara Kebutuhan Pangan dan Energi

8 Februari 2023
Perlindungan PRT
Sorotan Redaksi

Rentan Alami Kekerasan, Perlindungan Terhadap PRT Perlu Perhatian Serius

2 Februari 2023
Zero ODOL 2023
Sorotan Redaksi

Sudah Saatnya Wujudkan Jalan Raya Bebas Truk ODOL

28 Januari 2023
Lainnya
Selanjutnya
Jarnas Sriwijaya Sumsel Gelar Rakor, 4 Kabupaten/Kota Segera Dideklarasikan

Jarnas Sriwijaya Sumsel Gelar Rakor, 4 Kabupaten/Kota Segera Dideklarasikan

Mengenal Abah Guru Sekumpul, Ulama Besar dari Kalimantan Selatan

Mengenal Abah Guru Sekumpul, Ulama Besar dari Kalimantan Selatan

TRANSLATE

TERBARU

Cara Memanfaatkan HP Bekas jadi CCTV
Gaya Hidup

Cara Memanfaatkan HP Bekas jadi CCTV

:: Thomi Rifai
26 Maret 2023

BARISAN.CO - Perkembangan produksi handphone atau ponsel sangatlah cepat. Saat ada ponsel yang baru, ponsel lama seolah jadi tak berfungsi...

Selengkapnya
Profil Shou Zi Chew, CEO TikTok yang Dicecar DPR AS soal Dugaan Memata-matai

Profil Shou Zi Chew, CEO TikTok yang Dicecar DPR AS soal Dugaan Memata-matai

26 Maret 2023
pencerita

Kata Bagi Pencerita – Puisi Eko Tunas

26 Maret 2023
Bunga-Bunga

Dilarang Mencintai Bunga-Bunga

26 Maret 2023
6 Fitur Google yang Mudahkan Umat Muslim Berkegiatan Selama Ramadhan

6 Fitur Google yang Mudahkan Umat Muslim Berkegiatan Selama Ramadhan

26 Maret 2023
Lainnya

SOROTAN

Puasa, Zakat dan Transformasi Sosial
Opini

Puasa, Zakat dan Transformasi Sosial

:: Achmad Fachrudin
25 Maret 2023

PUASA yang dalam bahasa Arab disebut showum dan pelakunya disebut shoim, merupakan ibadah wajib yang tidak berdiri sendiri, melainkan satu...

Selengkapnya
pelarangan thrifting

Drama Pelarangan “Thrifting” Import

25 Maret 2023
Timnas Israel Bertanding di Indonesia, Jokowi Gagal Jadi ‘Little Sukarno’

Timnas Israel Bertanding di Indonesia, Jokowi Gagal Jadi ‘Little Sukarno’

24 Maret 2023
Larangan ASN Buka Puasa Bersama

Larangan ASN Buka Puasa Bersama Tidak Konsisten dengan Narasi Pemulihan Ekonomi

24 Maret 2023
Memangkas Reproduksi Kekerasan di Kampus Islam

Memangkas Reproduksi Kekerasan di Kampus Islam

22 Maret 2023
Gara-gara Maneh, Maneh Dipecat

Gara-gara Maneh, Maneh Dipecat

18 Maret 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Terkini
  • Senggang
  • Fokus
  • Opini
  • Kolom
    • Esai
    • Analisis Awalil Rizky
    • Pojok Bahasa & Filsafat
    • Perspektif Adib Achmadi
    • Kisah Umi Ety
    • Mata Budaya
  • Risalah
  • Sastra
  • Khazanah
  • Sorotan Redaksi
  • Katanya VS Faktanya
  • Video

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang