Scroll untuk baca artikel
Terkini

YLBHI: Penanganan Kerusuhan Suporter Arema Berpotensi Langgar HAM

Redaksi
×

YLBHI: Penanganan Kerusuhan Suporter Arema Berpotensi Langgar HAM

Sebarkan artikel ini

Bahkan dalam catatan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia sampai pukul 07.30 WIB jumlah korban meninggal mencapai 153 orang.

BARISAN.CO – Ketika sebagian masyarakat Indonesia tengah tidur pulas, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, justru sebagian warganya tengah meregang nyawa. Sedikitnya 127 orang tewas dan kemungkinan masih bertambah karena masih banyak korban kritis di rumah sakit. Sebagian besar korban tewas sesak napas karena menghirup gas air mata.

Bahkan dalam catatan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia sampai pukul 07.30 WIB jumlah korban meninggal mencapai 153 orang.

“Kami menyampaikan bela sungkawa sedalam-dalamnya atas jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan yang terjadi setelah selesainya laga pertandingan sepakbola Arema vs Persebaya pada tanggal 1 Oktober 2022,” kata Ketua YLBHI Muhamad Isnur dalam siaran persnya, Minggu (2/10/2022).

“Kami mendapat laporan bahwa sampai dengan Pukul 07.30 WIB, telah ada 153 korban jiwa dari kejadian ini,” tambahnya.

Menurut Isnur, sejak awal panitia mengkhawatirkan akan pertandingan ini dan meminta kepada Liga (LIB) agar pertandingan dapat diselenggarakan sore hari untuk meminimalisir risiko.

“Tetapi sayangnya pihak Liga menolak permintaan tersebut dan tetap menyelenggarakan pertandingan pada malam hari,” katanya.

Seperti dilaporkan oleh sejumlah saksi mata, pertandingan berjalan lancar hingga selesai, hingga kemudian kerusuhan terjadi setelah pertandingan dimana terdapat suporter memasuki lapangan dan kemudian ditindak oleh aparat.

“Dalam video yang beredar, kami melihat terdapat kekerasan yang dilakukan aparat dengan memukul dan menendang suporter yang ada di lapangan. Ketika situasi suporter makin banyak ke lapangan, justru kemudian aparat melakukan penembakan gas air mata ke tribun yang masih banyak dipenuhi penonton,” ujarnya.

Menurut Isnur, penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use force) melalui penggunaan gas air mata dan pengendalian masa yang tidak sesuai prosedur diduga menjadi penyebab  banyaknya korban jiwa yang berjatuhan.

“Penggunaan gas air mata  yang tidak sesuai dengan prosedur pengendalian massa mengakibatkan suporter di tribun berdesak-desakan mencari pintu keluar, sesak napas, pingsan dan saling bertabrakan,”ujarnya.

“Padahal jelas penggunaan gas air mata tersebut dilarang oleh FIFA. FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion,” papar Isnur.

Isnur juga menilai, penanganan aparat dalam mengendalikan masa berpotensi melanggar HAM dengan meninggalnya lebih dari 150 Korban jiwa dan ratusan lainnya luka-luka.

Atas kejadian tersebut YLBHI mengeluarkan enam seruan. Pertama, mengecam Tindak represif aparat terhadap penanganan suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan, terkhusus Implementasi Prinsip HAM Polri.

Kedua, mendesak Negara untuk segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi ini yang mengakibatkan jatuhnya 153 Korban jiwa dan korban luka dengan membentuk tim penyelidik independen.

Ketiga, mendesak Kompolnas dan Komnas HAM untuk memeriksa dugaan Pelanggaran HAM, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian yang bertugas.

Keempat, mendesak Propam Polri dan POM TNI untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota TNI-Polri yang bertugas pada saat peristiwa tersebut.

Kelima, mendesak Kapolri untuk melakukan evaluasi secara tegas atas tragedi yang terjadi yang memakan korban jiwa baik dari masa suporter maupun kepolisian.

Keenam, mendesak Negara cq. Pemerintah Pusat dan Daerah terkait untuk bertanggung jawab terhadap jatuhnya korban jiwa dan luka-luka  dalam tragedi Kanjuruhan.