Scroll untuk baca artikel
Kolom

Undang-undang Pemberantasan Preman

Redaksi
×

Undang-undang Pemberantasan Preman

Sebarkan artikel ini
Oposisi Terbuka
Imam Trikarsohadi

Premanisme berbaju ormas bukan lagi sekadar gangguan jalanan, ia telah menjelma menjadi ancaman serius bagi hukum, investasi, dan kedaulatan negara.

Oleh: Imam Trikarsohadi
(Wartawan Senior)

PREMANISE berbaju ormas telah menyusup kemana-mana. Semakin hari kian beringas dan siap mengancam siapa saja, termasuk aparat penegak hukum dan aparat bersenjata. Jangan-jangan negeri ini kelak bernasib seperti Haiti yang dikuasai para begundal.

Peristiwa termutakhir, tiga mobil Polres Metro Depok ringsek di Jalan Pondok Ranggon, Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Bahkan, satu dari tiga mobil itu terbakar habis karena diamuk anggota ormas.

Sesuai keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra pada Senin, 21 April 2025; hampir seluruh pelaku pembakaran merupakan anggota dari organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.

Selain itu, para pelaku juga tinggal dalam satu lingkungan yang sama dan tergabung dalam suatu komunitas warga yang sama.

Untuk itu, Polda Metro Jaya resmi menetapkan lima orang pelaku perusakan dan pembakaran mobil polisi milik Polres Metro Depok sebagai tersangka. Selain itu, pihak kepolisian juga telah menetapkan empat pelaku lainnya sebagai buron.

Belum lama berselang, aksi premanisme berkedok ormas juga menggangu jalannya investasi BYD, raksasa mobil listrik asal China, di Subang, Jawa Barat. Padahal, pembangunan perusahaan ini ditargetkan rampung 2025.

Untuk diketahui, BYD tengah membangun pabriknya di Subang Smartpolitan seluas 126 hektar. Proses produksinya ditargetkan dimulai tahun 2026.

Pabrik tersebut ditargetkan bisa memproduksi 150.000 kendaraan listrik per tahun. Total investasinya ditargetkan 1 miliar dollar AS atau Rp 16,8 triliun (kurs Rp 16.800 per dollar AS) dan membutuhkan setidaknya 18.000 tenaga kerja. Jumlah pekerja baru diyakini akan semakin banyak jika menghitung bisnis lain yang tumbuh di sekitarnya.

Akan tetapi, target itu bisa saja meleset. Ulah anggota ormas ikut menyebabkannya. Jika dibiarkan, dampaknya bisa terus merembet lebih berbahaya.

Di berbagai Kawasan industri di Kota dan Kabupaten Bekasi, sudah menjadi problem rutin dimana aksi-aksi premanisme berkedok ormas mengendor pintu-pintu pabrik dengan aksi unjuk massa untuk meminta paksa pengelolaan lima pabrik dan/ atau scraf.

Aksi serupa terjadi di berbagai wilayah Indonesia lainnya dengan bermacam rupa di berbagai tingkatan dan obyek. Polanya serupa yakni, mengacu pada perilaku atau gaya hidup yang mengedepankan kekerasan dan tindakan kriminal seperti pemerasan, pungutan liar, atau pengancaman.

Menurut data Pusiknas Polri; salah satu kejahatan yang marak terjadi di masyarakat Indonesia adalah aksi premanisme. Sepanjang tahun 2020 ada 785 kejahatan premanisme yang tercatat.

Oposisi Terbuka
Kolom

Puasa Ramadhan adalah jeda spiritual