Scroll untuk baca artikel
Kolom

Undang-undang Pemberantasan Preman

Redaksi
×

Undang-undang Pemberantasan Preman

Sebarkan artikel ini
Oposisi Terbuka
Imam Trikarsohadi

Pada tahun 2021 sampai pertengahan bulan Oktober terhitung sebanyak 295 kejahatan yang telah dilakukan.

Banyaknya peristiwa kejahatan premanisme disebabkan karena ada masalah dalam struktur sosial masyarakat. Premanisme sebagai tindakan kejahatan yang dilakukan oleh sekelompok orang atau kelompok yang tidak memiliki otoritas resmi dan bertujuan untuk memperoleh keuntungan melalui tindakan kekerasan, pemerasan, dan ancaman terhadap orang lain.

Premanisme berbentuk kelompok ini jelas menyebabkan ketidakamanan bagi individu maupun kelompok dalam masyarakat. Apalagi para preman ini biasanya merasa berkuasa atas wilayah tersebut dan melakukan intimidasi terhadap warga sekitar.

Dalam hal ini, premanisme menjadi contoh kejahatan yang dapat merusak rasa keamanan umum, sehingga secara luas dapat dimaknai sebagai ancaman pertahanan dan keamanan negara.

Selama ini pemerintah kesulitan memberantas kejahatan premanisme dan penegakan hukum yang lemah. Ini terlihat dari kegagalan pemerintah dalam mengurangi intimidasi, penguasaan sewenang-wenang, dan kekerasan yang beberapa kali terjadi.

Bahkan untuk beberapa wilayah tertentu ‘hukum preman’ lah yang berlaku. Akibatnya, masyarakat tidak percaya terhadap institusi pemerintah dan lembaga hukum, yang dapat membahayakan integritas dan stabilitas negara.

Persoalannya, Indonesia belum mengatur secara khusus delik untuk menjerat kegiatan premanisme. Penanggulangan mengenai premanisme diatur secara terpisah-pisah sesuai dengan kegiatan para preman dalam beberapa pasal di KUHP (merujuk pada versi lama atau WvS).

Delik yang lazim digunakan antara lain: Pasal 303 KUHP tentang perjudian sebagai mata pencaharian, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang di muka umum, Pasal 336 KUHP tentang ancaman disertai kekerasan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 362 KUHP tentang pencurian, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman, Pasal 480 KUHP tentang penadahan, Pasal 492 KUHP tentang mabuk di muka umum, Pasal 504 KUHP tentang mengemis dimuka umum, dan Pasal 506 KUHP tentang prostitusi atau mucikari.

Melihat dari beberapa aturan pidana yang tersedia saat ini tidak cukup untuk menanggulangi permasalahan kompleks seperti ini. Preman yang memiliki organisasi yang cukup kompleks tidak sama dengan kejahatan individual terpisah-pisah.

Premanisme memiliki ciri khasnya sendiri. Jika pun tidak, maka preman berkelompok seharusnya dapat ditindak sesuai karakternya yang berkelompok dan semi-terorganisasi.

Kejahatan terorganisir sendiri merupakan sebuah doktrin hukum yang kompleks. Kejahatan terorganisir sendiri memiliki banyak jenis, ada white collar crime, corporate crime, hingga international/transnational crime.

Oposisi Terbuka
Kolom

Puasa Ramadhan adalah jeda spiritual