Namun, tidak menutup kemungkinan pula bahwa organized crime meliputi kejahatan geng terorganisir lokal/skala kecil-menengah. Doktrin ilmiah ini berguna untuk mengungkap pola kejahatan dan mengkualifikasi suatu kejahatan menjadi lebih khusus.
Di Indonesia, doktrin ini sudah dipakai untuk menjerat jaringan narkotika. Fungsinya digunakan sebagai alasan pemberat.Maka sudah saatnya pula diberlakukan untuk kejahatan premanisme.
Apa sebab? jawabnya, karena tindakan premanisme berkedok ormas sesungguhnya telah memenuhi unsur-unsur sebagai organized crime, yakni dilakukan lebih dari satu orang dalam suatu kegiatan yang terorganisir dengan baik; dibangun untuk beroperasi menurut suatu pola yang mapan; mendasarkan kegiatan pada hubungan permanen; mempunyai peraturan internal dan diterapkan ketat; mempunyai hierarki ketat, berkesinambungan, dan mempunyai pembagian kerja; memperoleh keuntungan dari kejahatan; tidak ragu menggunakan koersi, koruptif, dan punya imunitas; kontinuitas walau ada anggota yang meninggal, serta didukung professional dan/ atau oknum/institusi korup. []