Warga Wadas menolak daerahnya menjadi lokasi pertambangan karena selama ini tanah tersebut menjadi lokasi pertanian dan perkebunan. Penambangan tersebut dinilai dapat menghancurkan 28 sumber mata air.
BARISAN.CO – Ratusan aparat kepolisian dengan sejumlah kendaraan dan persenjataan mendatangi Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah kembali pada Selasa (8/2/2022).
Ratusan personil Kepolisian tersebut datang dengan dalih mengawal proses pengukuran lahan oleh tim pengukuran dari Kantor Pertanahan Purworejo.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai proyek penambangan material untuk Bendungan Bener mesti dihentikan.
Hal itu berkelindan dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang inkonstitusional bersyarat. Dalam amar putusannya, MK memerintahkan untuk menghentikan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.
“Kegiatan pengadaan tanah untuk quarry Bendungan Bener mestinya dihentikan sebagaimana seluruh PSN (proyek strategis nasional) yang harus ditangguhkan terlebih dahulu.” kata Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi, Fanny Tri Jambore dalam keterangan tertulis, Rabu (9/2/2022).
Walhi juga mempertanyakan izin usaha pertambangan (IUP) untuk proyek Bendungan Bener, namun sudah ada upaya pembebasan lahan lebih dulu.
“Ini kok quarry untuk Bendungan seperti spesial kedudukannya. Ia tidak mempunyai IUP dan difasilitasi pengadaan tanahnya, berbeda dengan kebutuhan quarry di proyek kepentingan umum lainnya,” tukasnya.
Sebagai informasi, aksi penolakan dan protes warga terhadap penambangan material bebatuan untuk menyuplai pembangunan Bendungan Bener sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu.
Warga menolak daerahnya menjadi lokasi pertambangan karena selama ini tanah tersebut menjadi lokasi pertanian dan perkebunan selama turun-temurun. Penambangan tersebut dinilai dapat menghancurkan 28 sumber mata air. [rif]