Scroll untuk baca artikel
Berita

Warga Disabilitas Kota Bekasi Tagih Realisasi Perwali Nomor 58 Tahun 2018

×

Warga Disabilitas Kota Bekasi Tagih Realisasi Perwali Nomor 58 Tahun 2018

Sebarkan artikel ini
Warga Disabilitas Kota Bekasi
Peringatan Hari Disabilitas Internasional yang digelar di Islamic Center Kota Bekasi, Jumat (19/12/2025).

Payung hukum sudah ada, namun manfaatnya belum sepenuhnya dirasakan. Penyandang disabilitas Kota Bekasi kini menuntut realisasi nyata Perwali yang menjamin hak mereka.

BARISAN.CO – Warga penyandang disabilitas Kota Bekasi menagih realisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Hingga kini, regulasi tersebut dinilai belum memberikan dampak signifikan dan implementasinya masih terkesan sporadis.

Hal itu mengemuka dalam peringatan Hari Disabilitas Internasional yang digelar di Islamic Center Kota Bekasi, Jumat (19/12/2025).

Kegiatan tersebut diinisiasi oleh Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) dan dihadiri sekitar 300 penyandang disabilitas dari total sekitar 7.000 penyandang disabilitas di wilayah Bekasi Raya.

Ketua Dewan Pembina HWDI, KH Siswadi, MBA, menyampaikan lima pesan penting dalam kesempatan tersebut. Salah satunya menyoroti pentingnya optimalisasi pelaksanaan Perwali Nomor 58 Tahun 2018.

Menurutnya, secara regulasi, penyandang disabilitas di Kota Bekasi telah memiliki payung hukum yang cukup kuat sejak beberapa tahun lalu.

“Masalahnya bukan pada ketiadaan aturan, tetapi pada bagaimana peraturan itu dijalankan secara konsisten dan menyentuh kebutuhan riil penyandang disabilitas,” ujar Siswadi.

Ia menegaskan, agar Perwali tersebut dapat direalisasikan secara optimal, diperlukan peran aktif seluruh elemen penyandang disabilitas untuk bersama-sama mengawal implementasinya, sekaligus mendorong komitmen pemerintah daerah agar tidak berhenti pada tataran regulasi semata.

Sebagai informasi, Pemerintah Kota Bekasi telah menerbitkan sejumlah kebijakan terkait penyandang disabilitas.

Namun, Perwali Nomor 58 Tahun 2018 masih menjadi payung hukum utama dalam upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

Hingga tahun 2025, belum ditemukan Perwali baru yang secara spesifik menggantikan atau merevisi Perwali tersebut.

Meski demikian, pada tahun 2024 Pemkot Bekasi telah mengeluarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 400.3/Kep.439-DISDIK/VIII/2024 tentang Pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah konkret untuk meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi penyandang disabilitas.

Selain itu, Pemkot Bekasi juga tengah menyusun payung hukum baru berupa Peraturan Wali Kota yang mengatur deteksi dini serta akses pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus secara lebih rinci. []