Scroll untuk baca artikel
Blog

2020, Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Turun Kasta

Redaksi
×

2020, Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Turun Kasta

Sebarkan artikel ini

BARISAN.COIndeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia turun semula 40 menjadi 37 di tahun 2020. Dari segi peringkat, ini membuat Indonesia setara Gambia (ranking: 102) dan beberapa tingkat lebih buruk dari Ethiopia (ranking: 92), dan ini mungkin sinyal bahwa sebetulnya Indonesia lebih afrika dari yang orang bayangkan.

Tapi kalau mengikuti perjalanan memberantas korupsi, tidak bisa dibilang buruk melihat IPK Indonesia selalu naik dalam rentang dua dekade terakhir. Berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2002 ikut membentuk tren positif tersebut.

Penurunan IPK Indonesia 2020 ini penting diperhatikan, sebab merupakan yang pertama sepanjang dua dekade terakhir. Disinyalir, revisi terhadap UU KPK Nomor 19 tahun 2019 secara langsung menggemboskan renjana bangsa memberantas rasuah.

Di samping itu, UU Cipta Kerja omnibus law juga dianggap menyumbang persepsi buruk. UU itu telah membuat aturan-aturan investasi demikian longgar, dan dengan begitu berpotensi menciptakan celah korupsi baru. Padahal, investor selalu melihat bagaimana tingkat korupsi sebuah negara, sebelum mempercayakan uangnya kepada negara tersebut.

Sekretaris Jenderal Transparansi Internasional Indonesia (TII) Danang Widyoko membenarkan hal demikian. Menurutnya, ada beberapa faktor yang membuat IPK Indonesia turun. Dan keraguan investor atas sikap pemerintah dalam pemberantasan korupsi adalah faktor terbesar.

Menurut Danang Widyoko, investor telah menganggap omnibus law merusak iklim investasi di Indonesia. Bahkan, Oktober 2020 lalu, sejumlah 35 investor global mengirimkan nota protes langsung kepada Presiden Joko Widodo. Mereka menyebut omnibus law melanggar standar praktik terbaik internasional untuk mencegah konsekuensi berbahaya dari aktivitas bisnis.

Grafik 1: Skor Indeks Persepsi Korupsi dari 180 Negara Dunia

Tahun 2020, negara dengan IPK terbaik adalah Denmark dan Selandia Baru pada skor 88, diikuti Finlandia, Singapura, Swedia dan Swis (85), Norwegia (84), Belanda (82), Jerman dan Luxembourg (80). Sementara IPK terendah adalah Somalia dan Sudan Selatan di posisi 180 (skor 12), Suriah di posisi 178 (skor 14), serta Yaman dan Venezuela di posisi 176 (skor 15). Indonesia sendiri menempati posisi 102 (skor 37). Sumber: Transparency International.

Tanggapan Istana

Sebagai respons rilis Transparency International, Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko menyebut akan segera mengevaluasi kebijakan pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Meskipun ranking Indonesia anjlok, Moeldoko menegaskan, komitmen pemerintah tidak akan berkurang sama sekali. Komitmen itu telah ditunjukkan dengan membangun sistem pencegahan bersama KPK.

“Sistem pencegahan korupsi dari hulu ke hilir bernama Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) bisa membentuk sistem yang menutup celah korupsi,” kata Moeldoko, Kamis (28/1/2021).

Oleh pihak istana, adanya sistem pencegahan ini sekaligus menampik tuduhan bahwa sedang ada pelemahan sistemik terhadap KPK.

Di banyak kesempatan, Presiden Jokowi menegaskan bahwa korupsi adalah musuh negara. Presiden bahkan menyebut tidak menolerir siapa pun yang melakukan pelanggaran ini.

Tentu rilis Transparency International harus disikapi segera. Presiden perlu mendesakkan kembali semua daya pemberantasan dalam soal ini. Mengingat, korupsi bukan semata terkait pencegahan dan penindakan. Instrumen lain dalam demokrasi juga perlu diperhatikan, lebih-lebih korupsi selalu terkait dengan kekuasaan.

Rekomendasi

Riset Transparency International ini berlangsung dari Januari hingga Oktober 2020. Ada sembilan indikator yang diteliti, dan lima di antaranya merupakan sumber kemerosotan persepsi bagi Indonesia.