Pakar mobilitas sosial, Miles Corak menyebut, nepotisme merusak impian orang lain dan menimbulkan ketidaksetaraan kesempatan.
BARISAN.CO – Banyak orang yang berjuang mati-matian setidaknya hanya untuk mendapatkan kehidupan yang layak, namun tak juga kesampaian. Namun, ada juga yang hanya perlu nama besar orang tua, jalan otomatis terbuka untuk mereka.
Maka, tak mengherankan jika meritokrasi hanya isapan jempol belaka. Kebanyakan ujung-ujungnya berkat bantuan keluarga.
“Manusia dilahirkan di dalam permainan, dan tidak semua orang memulai dari nol”. (Vineet Raj Kapoor – Industry Expert)
Dalam dunia pekerjaan, nilai keluarga memainkan yang bermain dalam domain publik disebut nepotisme. Banyak orang berdalih, “Ah, dia memang layak mendapatkan pekerjaan itu”. Namun, kompetensi yang belum teruji dan nama besar keluarga mendorong orang berbangga, “Kami bekerja keras untuk mendapatkannya”.
Nepotisme adalah praktik pilih kasih dalam mempekerjakan orang berdasarkan kekerabatan, sayangnya ini merayap ke dalam politik dan mendorong korupsi di dalam sistem. Ketidaketisan ini menyebabkan perusahaan menjadi salah kelola karena diberikan kepada sembarang orang.
Mengutip Daily Mail, pakar mobilitas sosial, Miles Corak mengatakan strategi nepotisme memungkinkan uang dan kekuasaan tetap berada di jaring keluarga alih-alih diberikan kepada orang lain. Miles percaya, nepotisme merusak impian orang lain dan menimbulkan ketidaksetaraan kesempatan.
Nepotisme bisa dianggap bentuk korupsi terburuk karena memasukkan sembarang orang tanpa melihat kompetensinya.
Di Indonesia juga terjadi. Barisan merangkum 3 anak pejabat pemerintah yang mendapatkan posisi empuk.
1. Indira Chunda Thita
Anak dari Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ini menempati posisi sebagai Komisaris Independen di PT Petrokimia Gresik sejak 25 Agustus 2020. Indira masuk berbarengan dengan Komisaris Utama, T. Nugroho Purwanto. Sedangkan, satu Komisaris Independen dan tiga Komisaris lainnya masuk pada tahun 2021.
2. Ananda Tohpati
Pria kelahiran Bandar Lampung, 9 Desember 1983 ini adalah anak Menteri Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya Bakar. Ananda menempati posisi Komisaris di PT Pertamina Lubricants (PTPL).
PTPL merupakan anak perusahaan dari PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero).
3. Siti Haniatunnisa
Perempuan kelahiran Jakarta ini menggantikan posisi ayahnya, sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Bank Muamalat sejak 16 Desember 2019. Putri bungsu dari Wakil Presiden, Ma’ruf Amin ini mendapatkan keputusan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 22 Januari 2021.
Meski, dalam laman resmi Bank Muamalat tertulis perempuan peraih gelar Master dari Universitas Indonesia ini tidak memiliki hubungan afiliasi baik dalam hubungan keuangan dan kekeluarga dengan anggota DPS, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan Pemegas Saham Utama maupun Pemegang Saham Pengendali, namun posisinya saat ini sebelumnya dijabat oleh ayahnya sendiri.
Aturan Hukum Nepotisme
Menurut Pasal 21 UU No.28 Tahun 1999, setiap penyelenggara negara yang melakukan nepotime akan mendapatkan sanksi berupa;
- Pindana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 2 tahun
- Denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar
Dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN, pada UU tersebut ditetapkan 7 asa umum penyelanggaraan negara, antara lain ialah asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proposionalitas, asas profesionalitas, dan asas akuntabilitas. Namun, melihat ketiga nama anak pejabat di atas menunjukkan, negara belum melaksanakan apa yang tertulis dalam UU tersebut.