Scroll untuk baca artikel
Terkini

3 Perusahaan Farmasi Disanksi BPOM Terkait Cemaran EG-DEG Sebabkan Gagal Ginjal Akut

Redaksi
×

3 Perusahaan Farmasi Disanksi BPOM Terkait Cemaran EG-DEG Sebabkan Gagal Ginjal Akut

Sebarkan artikel ini

Selain itu, produsen juga diduga memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar dan persyaratan pasal 62 ayat 1 pasal 18. Dan UU RI Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar.

“Jika terbukti ada kaitan dengan kematian konsumen, akan ada ancaman pasal lain,” katanya. [rif]