Scroll untuk baca artikel
Blog

Mengenal Utang Luar Negeri [Bagian Dua]

Redaksi
×

Mengenal Utang Luar Negeri [Bagian Dua]

Sebarkan artikel ini

BARISAN.COPosisi ULN Indonesia merupakan penjumlahan dari tiga kelompok yang berutang, yaitu Pemerintah, Bank Indonesia dan pihak swasta. Posisi ULN pada akhir Desember 2020 terdiri dari: Pemerintah (US$206,38 miliar), Bank Indonesia (US$2,87 miliar), dan swasta (US$208,29 miliar).

Statistik Utang Luar Negeri (SULNI) dari Bank Indonesia menyajikan data komposisi ULN Pemerintah berdasar mata uang atau denominasinya. Porsi terbesar adalah dalam mata uang dolar Amerika yang mencapai 44,41% dari total ULN Pemerintah pada akhir 2020. Porsi mata uang lainnya yang terbanyak adalah: rupiah (33,46%), Yen Jepang (10,35%), dan Euro (10,05%).

Jenis ULN Pemerintah terdiri dari pinjaman (loan) dan surat utang atau Surat Berharga Negara (SBN). Pinjaman adalah utang secara langsung kepada kreditur, yang memiliki perjanjian dan persyaratan yang disepakati bersama. Termasuk cara pelunasan atau pembayaran cicilan pokoknya. Secara umum tidak bisa dipindahtangankan kepada pihak lain.

Porsi yang berupa pinjaman sebesar US$59,62 miliar atau 28,89% dari posisi ULN Pemerintah pada akhir 2020. SULNI menyajikan komposisi jenisnya sebagai berikut: Bilateral (39,69%), Komersial (5,11%), dan Multilateral (55,20%).               

Beberapa dokumen pemerintah kadang menyebut pinjaman luar negeri terdiri dari dua jenis, yaitu pinjaman program dan pinjaman proyek. Pinjaman program adalah pinjaman dalam valuta asing yang dapat dirupiahkan dan digunakan untuk pembiayaan APBN. Disebut juga sebagai pinjaman tunai, karena sepenuhnya dalam bentuk valuta asing. Pinjaman proyek adalah pinjaman yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan tertentu. Disebut juga sebagai pinjaman kegiatan.

Sementara itu, porsi yang berupa SBN mencapai US$146,76 miliar atau 71,11% dari posisi ULN Pemerintah. Terdiri dari SBN rupiah sebesar US$69,05 miliar (47,05%), dan SBN valuta asing sebesar US$77,71 miliar (52,95%). Sejauh ini, SBN valas hanya diterbitkan dalam USD, JPY dan EUR.

Oleh karena SBN yang dimiliki asing pada umumnya dapat diperjualbelikan, termasuk kepada pihak penduduk, maka mudah terjadi perpindahan kreditur. Porsinya bisa berubah dalam waktu singkat. SBN milik asing yang dibeli oleh penduduk, tidak dicatat sebagai ULN. Penduduk dimaksud termasuk Bank Indonesia, bank BUMN dan bank swasta nasional.

Dari sisi kreditur untuk ULN Pemerintah, SULNI merincinya dalam tiga kelompok. Yaitu: Negara-negara Kreditur, Organisasi Internasional. Dan Lainnya. Porsi kreditur negara-negara sebesar 12,94%. Urutan negara yang memberi pinjaman terbanyak adalah: Jepang, Jerman, Perancis, Tiongkok, dan Australia.

Porsi organisasi internasional sebesar 15,95%. Urutannya: IBRD, ADB, IDB, dan IDA. Porsi lainnya mencapai 71,11%. Lainnya ini terutama pihak asing yang memiliki SBN.

Perlu diingat pula bahwa cukup besarnya porsi ULN Pemerintah dalam mata uang rupiah disebabkan kepemilikan pihak asing atas SBN berdenominasi rupiah atau dikenal juga sebagai SBN Domestik. Karena dimiliki asing, maka dicatat sebagai ULN dalam SULNI Bank Indonesia.

Hampir seluruh ULN Pemerintah merupakan utang berjangka panjang ketika transaksi dilakukan. Dicatat dalam SULNI sebagai Posisi Utang Luar Negeri Menurut Jangka Waktu Asal. Jangka panjang dimaksud adalah lebih dari satu tahun. Porsinya mencapai 99,94% pada akhir tahun 2020.

Oleh karena utang bersifat akumulasi dari transaksi sebelumnya, maka sebagian ULN yang semula berjangka pendek, telah ada yang harus dibayar cicilan pokoknya atau bahkan harus dilunasi. SULNI mencatat nilai yang harus dibayar dalam waktu sampai dengan setahun ketika posisi ULN dipublikasi. Disebur sebagai Posisi Utang Luar Negeri Menurut Jangka Waktu Sisa. Porsi jangka panjangnya turun menjadi 93,16% pada akhir tahun 2020.

Grafik Posisi ULN Pemerintah (2004-2020)

Sumber data: Bank Indonesia.

Porsi ULN Pemerintah yang berjangka pendek mencapai US$14,11 miliar atau 6,84% pada akhir tahun 2020. Senilai itu pokok ULN yang mesti dibayar oleh Pemerintah selama setahun ke depan.

Secara keseluruhan, ULN Pemerintah cenderung bertambah selama belasan tahun terakhir. Laju kenaikannya berfluktuasi, namun relatif cukup tinggi selama periode 2015-2019. Pertumbuhan agak rendah hanya dialami pada tahun 2018, yang sebesar 3,32%

Rata-rata pertumbuhan ULN Pemerintah selama era SBY I (2005-2009) sebesar 5,24% per tahun. Sedikit meningkat pada Era SBY II (2010-2014) mennjadi sebesar 6,57% per tahun. Meningkat pesat pada era Jokowi I (2015-2019) menjadi 10,12% per tahun.

Pada tahun 2020 ketika dampak pandemi melanda hampir seluruh aspek ekonomi, ULN pemerintah justeru tumbuh melandai. Salah satu penyebabnya adalah fenomena pengurangan kepemilikan asing atas SBN domestik. Sempat terjadi arus penjualan bersih SBN domestik pada awal pandemi, namun kemudian perlahan terjadi pembelian kembali. Posisi akhir SBN domestik yang dimiliki asing pada akhir tahun relatif stagnan dibanding akhir tahun 2019.

Bagaimanapun, ULN pemerintah pada tahun 2020 tetap meningkat sebesar 3,25% dibanding tahun sebelumnya. Relatif stagnannya kepemilikan asing atas SBN diimbangi oleh penarikan sebagian komitmen pinjaman dari lembaga multilateral yang memberikan dukungan kepada Indonesia untuk menangani pandemi COVID-19 dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). []