Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Opini

Tjoet Nja’ Dhien, Israel, dan Etika Perang

:: Opini Barisan.co
24 Mei 2021
dalam Opini
Tjoet Nja’ Dhien, Israel, dan Etika Perang

Ilustrasi: Poster Tjoet Nja' Dhien/Repro.

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp
Oleh: Ananta Damarjati

Film besutan Eros Djarot, Tjoet Nja’ Dhien (1988), ditayangkan dalam versi yang lebih jernih usai direstorasi. Dengan caranya yang kolosal, film ini mengingatkan kita kembali pada sebuah epos sejarah kepahlawanan Indonesia.

Tjoet Nja’ Dhien bercerita tentang perang jihad antara rakyat Aceh yang dipimpin Teuku Umar (Slamet Rahardjo) bersama istri ketiganya, Tjoet Nja’ Dhien (Christine Hakim), melawan kape’ pemerintahan kolonial Hindia Belanda.

Tentu harus kita cermati bagaimana tangga dramatis ketika Tjoet Nja’ Dhien tampil sebagai pemimpin setelah suaminya tewas di lepas pantai Meulaboh dalam penyerbuan tentara bayaran (marsose) Hindia Belanda. Dalam catatan sejarah, peristiwa matinya Teuku Umar itu terjadi tahun 1899.

Tjoet Nja’ Dhien lantas menggantikan posisi suaminya. Begitu kharismatik. Begitu teguh. Begitu tegas menentang penjajahan. Demikianlah Tjoet Nja’ Dhien di kehidupan nyata. Sinematografi buah kerja George Kamarullah dengan luar biasa telah berhasil menghadirkan kesan itu ke dalam citra layar perak.

BACAJUGA

kekerasan dan perang

Manusia dan Naluri Berperang (Bagian 2)

27 April 2022
Manusia dan Naluri Berperang

Manusia dan Naluri Berperang (Bagian 1)

25 April 2022

Setelah bertahun-tahun bergerilya dan menguras dana pemerintah Hindia Belanda, kekalahan harus diterima Tjoet Nja’ Dhien pada tahun 1905. Ironis mengetahui salah satu musabab kekalahan itu adalah pengkhianatan. Tempat persembunyian pasukan Dhien di tengah hutan dibocorkan oleh seorang tangan kanannya bernama Pang Laot.

Kenapa Pang Laot berkhianat? Ia punya alasan. Ia tak tega melihat kondisi fisik Tjoet Nja’ Dhien yang makin menurun: matanya rabun, punggungnya encok, dan tak mampu lagi dibawa berjalan karena kakinya melumpuh. Atas dasar itulah Pang Laot menghubungi Hindia Belanda.

Singkat cerita, sekitar satu kompi tentara Belanda kemudian datang ke hutan persembunyian. Pang Laot yang menuntun mereka.

Tanda-tanda kekalahan gerilyawan Aceh sangat terasa. Mereka kalah jumlah, kalah persenjataan, dan kalah dalam segalanya. Tjoet Nja’ Dhien juga menyadari hal itu. Ia kemudian memerintahkan seluruh orang tua, perempuan, dan anak untuk bergegas lari dan menyisakan dirinya bersama pasukan laki-laki yang jumlahnya tak seberapa.

Di bawah hujan yang lebat, diawali teriakan takbir, pasukan gerilyawan Aceh menyerang tentara Hindia Belanda.

“Dorr! Dorr Dorr!” Hanya butuh sekian menit bagi tentara kolonial melibas pasukan ini dengan bedil. Pasukan Aceh tumpas.

Hanya tersisa Tjoet Nja’ Dhien: Ia duduk di sana, di sebuah tempat seperti gua, sendirian, tak bisa apa-apa, dengan kondisi menyedihkan di bawah hujan yang lebat.

The Last Stands

Kapten Veltman melepas topinya, seperti umumnya dilakukan bangsa Eropa untuk menghormati sosok besar. Ia lalu mengendap mendekat sambil membungkukan diri sejajar dengan posisi duduk Tjoet Nja’ Dhien.

Kapten Veltman lalu berucap: “Tjoet Nja’ Dhien, maafkan saya datang menjalankan tugas sebagai prajurit. Saya Kapten Veltman, diperintahkan dan berkewajiban melaksanakan ini. Maafkan saya, maafkan saya. Saya ditugaskan membawa Anda.”

Seluruh tentara mengikuti yang dilakukan Kapten Veltman. Mereka melepas topi, meletakkannya di dada, menunduk dengan khidmat. Di hadapan Tjoet Nja’ Dhien, para tentara tampak getir—sekaligus takjub dan hormat—menyadari bahwa ternyata sosok yang mereka lawan selama ini adalah perempuan tua yang tak lagi bisa melakukan apa-apa.

“Perlakukan dengan baik!” Perintah Kapten Veltman kepada pasukannya saat hendak menandu Tjoet Nja’ Dhien.

Yang tersisa kemudian adalah sejarah. Tjoet Nja’ Dhien dibuang ke pengasingan di Sumedang. Ia tidak lagi memegang rencong, tapi mengajarkan al-Quran dan bahasa Arab kepada penduduk. Orang-orang lebih memahaminya sebagai pendakwah daripada panglima perang. Di sana, Tjoet Nja’ Dhien dipanggil sebagai Ibu Prabu atau Ibu Suci, dan Ia wafat setelah dua tahun berada di pengasingan.

Etika Perang

Menonton Tjoet Nja’ Dhien tentu mengingatkan kita pada sejarah kelam kolonialisme. Ironis bahwa sampai hari ini hal tersebut masih terjadi, sebagaimana kita melihat pendudukan Israel atas wilayah Gaza yang merupakan tempat tinggal rakyat Palestina.

Jauh berbeda dari kolonialisme yang ditampilkan dalam film Tjoet Nja’ Dhien, Israel sama sekali tak memedulikan etika peperangan. Mereka tak menghormati musuh-musuhnya, mereka tak peduli untuk membunuh anak, perempuan, dan orangtua.

Rudal-rudal yang mereka luncurkan asal mengarah Palestina, tak peduli bila itu kemudian menghancurkan rumah penduduk di sana.

Padahal, secara normatif dunia telah mengatur ihwal etika perang. Sejak awal pertengahan abad ke-20, perang tidak lagi diterima sebagai paradigma yang diperbolehkan, melainkan telah sedemikian rupa dianggap sebagai peristiwa faktual yang diatur oleh ketentuan hukum.

Hukum humaniter internasional mengenal istilah Jus ad Bellum, yang berarti hak untuk berperang. Istilah ini menerangkan dalam konteks apa perang dapat dibenarkan, serta mengatur bagaimana penggunaan pasukan bersenjata dalam perang.

Syarat utama untuk Jus ad Bellum adalah ia harus konstitusional. Perang harus dilakukan oleh otoritas sah (negara) agar korban perang bisa dibedakan dengan korban pembunuhan.

Cicero (106 – 43 SM) dikenal sebagai peletak dasar etika ini. Yang paling penting dari Jus ad Bellum adalah keputusan untuk perang harus dibenarkan secara moral. Menurut Cicero: “Perang sama sekali tidak boleh dilakukan oleh suatu negara kecuali untuk mempertahankan kehormatan atau keselamatan.”

Israel memenuhi syarat Jus ad Bellum? Tidak. Mereka menyerang pada Mei 2021 ke kompleks masjid Al-Aqsa saat umat Islam melaksanakan Salat Jumat. Mereka melepaskan tembakan peluru karet dan gas air mata ke arah jamaah. Tak lama setelahnya, sejumlah jet tempur Israel menyerang beberapa lokasi di Gaza City.

Israel menyerang Palestina usai Netanyahu mengisyaratkan perang melawan Hamas. Secara normatif, lagi-lagi, Israel tidak memenuhi syarat Jus ad Bellum sebab deklarasi perang itu tidak mereka lakukan untuk melawan otoritas negara. Hamas bukan otoritas negara.

Seterusnya, ketika peperangan sudah telanjur terjadi, maka berlaku hukum kedua yakni Jus in Bello. Di dalam hukum ini diatur bahwa negara-negara yang berperang wajib bertanggung jawab terhadap keselamatan pihak-pihak yang wajib dilindungi seperti anak-anak, perempuan, orangtua, dan masyarakat sipil pada umumnya.

Baik Jus ad Bellum maupun Jus in Bello, Israel abai pada keduanya. Pada akhirnya, ketika dunia sudah menyepakati etika dalam peperangan, dan ketika ada negara yang jelas-jelas melanggar kesepakatan itu, maka, dunia jualah yang harus sepakat bahwa yang dilakukan Israel adalah perbuatan terkutuk. []


Ananta Damarjati, Redaktur Barisanco

Topik: Agresi Israel terhadap PalestinaEtika PerangFilm Tjoet Nja’ DhienJus ad BellumJus in BelloSolidaritas Palestina
Opini Barisan.co

Opini Barisan.co

Media Opini Indonesia

POS LAINNYA

Lima Prinsip Relawan ANIES
Opini

Lima Prinsip Relawan ANIES

14 Agustus 2022
Filosofi Pohon
Opini

Filosofi Pohon

11 Agustus 2022
Kaum Khawarij Modern
Opini

Potret Keberagamaan yang Ekslusif Kaum Khawarij Modern

9 Agustus 2022
Saat Anies Baswedan Meneladani Karakter dan Ajaran Tuhan Yesus Kristus
Opini

Saat Anies Baswedan Meneladani Karakter dan Ajaran Tuhan Yesus Kristus

15 Juli 2022
Diamnya Anies Menghadapi Fitnah, Tanda Kekuatan Seorang Muslim
Opini

Diamnya Anies Menghadapi Fitnah, Tanda Kekuatan Seorang Muslim

12 Juli 2022
Catatan Kelucuan di Negeri +62
Opini

Catatan Kelucuan di Negeri +62

12 Juli 2022
Lainnya
Selanjutnya
Jelang Tahun Ajaran Baru, Berikut 5 Cara Persiapkan Dana Pendidikan

Jelang Tahun Ajaran Baru, Berikut 5 Cara Persiapkan Dana Pendidikan

Destinasi Wisata Korea Selatan Wajib Anda Kunjungi

Destinasi Wisata Korea Selatan Wajib Anda Kunjungi

Diskusi tentang post ini

TRANSLATE

TERBARU

Ilham Habibie Beberkan 3 Teknologi yang Paling Dibutuhkan Indonesia

Ilham Habibie Beberkan 3 Teknologi yang Paling Dibutuhkan Indonesia

14 Agustus 2022
Lima Prinsip Relawan ANIES

Lima Prinsip Relawan ANIES

14 Agustus 2022
Demokrasi atau Democrazy, Kasus Indonesia dan Amerika

Demokrasi atau Democrazy, Kasus Indonesia dan Amerika

14 Agustus 2022
jakarta kota yang nyaman

Cerita Orang Jepang: Jakarta Kota yang Nyaman

14 Agustus 2022
potensi diri

6 Langkah Mengenali Potensi Diri, Saatnya Raih Kesuksesan

14 Agustus 2022
Assasin

Assasin – Cerpen Noerjoso

14 Agustus 2022
Salman Rushdie Selamat, Pelaku Didakwa Penyerangan dan Pembunuhan Berencana

Salman Rushdie Selamat, Pelaku Didakwa Penyerangan dan Pembunuhan Berencana

14 Agustus 2022

SOROTAN

Lima Prinsip Relawan ANIES
Opini

Lima Prinsip Relawan ANIES

:: Redaksi
14 Agustus 2022

Oleh: Laode Basir, Koordinator Relawan ANIES Satu simpul relawan yang makin aktif mendukung pencalonan Anies Baswedan sebagai Presiden menyebut dirinya...

Selengkapnya
Filosofi Pohon

Filosofi Pohon

11 Agustus 2022
Kaum Khawarij Modern

Potret Keberagamaan yang Ekslusif Kaum Khawarij Modern

9 Agustus 2022
Sejarah Penetapan Tahun Hijriah dan Arti Bulan-Bulan dalam Kalender Islam

Sejarah Penetapan Tahun Hijriah dan Arti Bulan-Bulan dalam Kalender Islam

1 Agustus 2022
satu abad chairil anwar

Satu Abad Chairil Anwar, Puisi dan Doa

26 Juli 2022
Film Invisible Hopes

Film Invisible Hopes Mengungkap Sisi Gelap Anak-Anak yang Lahir di Jeruji Penjara

23 Juli 2022
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Terkini
  • Senggang
  • Fokus
  • Opini
  • Kolom
    • Esai
    • Analisis Awalil Rizky
    • Pojok Bahasa & Filsafat
    • Perspektif Adib Achmadi
    • Risalah
    • Kisah Umi Ety
    • Mata Budaya
  • Sastra
  • Khazanah
  • Katanya VS Faktanya
  • Video

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang