Awalil Rizky
Ekonom
Total anggaran penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional diumumkan ditambah sebesar Rp45,32 triliun. Naik dari Rp699,43 triliun menjadi Rp744,75 triliun. Perlindungan sosial mengalami penambahan alokasi terbesar, yaitu sebanyak Rp33,98 triliun. Dari Rp153,86 triliun menjadi Rp187,84 triliun.
Menkeu Sri Mulyani menyampaikannya pada konferensi pers Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat tanggal 17 Juli lalu. Dalam paparannya terkait Perlindungan Sosial disebutkan beberapa program. Diantaranya adalah: Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, Program Bantuan Beras Bulog, Bansos Tunai, Bansos Tunai Usulan Pemda, Diskon Listrik, Bantuan Abonemen, Program Prakerja dan Bantuan Subsidi Upah untuk mendukung tenaga kerja, Subsidi Kuota, dan BLT Desa.
Dokumen resmi pemerintah telah sering menjelaskan tentang konsep dasar perlindungan sosial (perlinsos) yang dipakai. Perlinsos diakui mencakup tiga hal, yaitu: bantuan sosial, jaminan sosial serta jaring pengaman sosial (social safety net).
Dengan demikian, istilah perlindungan sosial lebih luas dari bantuan sosial. Sedangkan bansos tunai ataupun bantuan sembako hanya merupakan jenis dari bantuan sosial.
Perlinsos telah dialokasikan pada APBN berbagai tahun sebelum pandemi. Narasi kebijakan terkait secara umum diuraikan dalam Nota Keuangan sebagai “penjelasan” APBN yang disusun. Sebagian Program merupakan kelanjutan atau penyempurnaan dari era Pemerintahan sebelumnya.
Nota Keuangan dan APBN 2021 menyebut anggaran perlinsos mencapai Rp408,8 triliun. Disajikan pula grafik yang menggambarkan nilai realisasi perlinsos sejak tahun 2016. Sebelum pandemi, pada tahun 2019 direalisasikan sebesar Rp378,2 triliun.
APBN 2020 disusun dengan tidak memprakirakan akan adanya pandemi. Perlinsos telah dianggarkan sebesar Rp387,7 triliun. Ketika pandemi datang melanda negeri, pemerintah merevisi keseluruhan APBN sebanyak dua kali. Melalui Perpres No.54/2020 dan diubah lagi oleh Perpres No.72/2020. Alokasi perlinsos ditambah sehingga menjadi Rp495 triliun melalui.
Narasi kebijakan tentang perlinsos pada beberapa bulan awal perubahan APBN 2020 menyebut dua jenis kebijakan utama. Pertama, melakukan “scale up” program perlinsos yang tengah berjalan, baik dalam hal nilai alokasi dana, maupun jangkauan penerima manfaatnya. Kedua, membuat beberapa program dan kebijakan baru yang sebelumnya tidak direncanakan atau dianggarkan.
Pasal 1 ayat 4 dari Perpres No.72/2020 antara lain disebut tentang nilai Belanja Pemerintah Pusat setelah dilakukan perubahan. Dinyatakan termasuk tambahan sebesar Rp358,88 triliun dalam rangka penanganan pandemi covid-19. Dan dalam perubahan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, disebut tambahan untuk hal serupa sebesar Rp5,00 triliun.
Akan tetapi, berbagai penjelasan setelahnya dan dipastikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2020 terjadi perubaha. Seluruh nilai anggaran beberapa program perlinsos yang telah berjalan sebelumnya dimasukan sebagai respon kebijakan atas pandemi.
Anggaran seperti PKH, kartu sembako (BPNT), Bantuan Iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional, dan kartu pra kerja sudah dialokasikan sebelum pandemi. Bahkan, telah diuraikan sebagai narasi kebijakan dalam Nota Keuangan. Tanpa pandemi, program tersebut telah ada. Penjelasan atau perhitungan yang lebih fair adalah nilai tambahannya saja. Kecuali program yang sebelumnya tidak ada dan merupakan respon khusus.
LKPP tahun 2020 melaporkan alokasi anggaran perlindungan sosial sebagai bagian dari anggaran penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp230,20 triliun, dan direalisasi sebesar Rp216,59 triliun.