BARISAN.CO – Pemerintah memutuskan kenaikan UMP 2022 hanya sebesar 1,09 persen. Kebijakan ini pun harus diikuti pemerintah provinsi di Indonesia. Alhasil, sudah ada beberapa provinsi yang menetapkan UMP 2022.
DKI Jakarta masih tercatat sebagai daerah dengan UMP tertinggi yaitu Rp4.453.935, sedangkan Jawa Tengah adalah wilayah dengan UMP 2022 terendah yaitu Rp1.813.011
Menaker Ida Fauziyah mengatakan penetapan besaran UMP itu selain mempertimbangkan kebutuhan buruh, juga mempertimbangkan kondisi dunia usaha saat ini yang masih tertekan oleh pandemi COVID-19.
Penetapan UMP 2022 yang naik tipis ini memicu gelombang penolakan yang disuarakan kalangan pekerja dan buruh di berbagai wilayah. Organisasi buruh di beberapa wilayah cukup gencar menyuarakan protes terhadap rencana penetapan UMP tahun depan itu disusul rencana mogok nasional yang akan digelar 6-8 Desember 2021 mendatang.
Daftar Kenaikan UMP 2022
Berdasarkan hasil penelusuran, beberapa provinsi sudah mengumumkan kenaikan UMP, berikut daftarnya:
- Jawa Barat naik 1,71 persen jadi Rp 1.841.487,31
- Jawa Tengah naik 0,78 persen jadi Rp 1.812.935
- Daerah Istimewa Yogyakarta naik 4,30 persen jadi Rp 1.840.915,53
- Banten naik 1,63 persen jadi Rp 2.501.203
- Sumatera Barat naik jadi Rp 2.512.539
- Sumatera Selatan tak naik tetap sebesar Rp 3.144.446
- Sumatera Utara naik 0,93 persen jadi Rp 2.522.609
- Sulawesi Utara tak naik tetap sebesar Rp 3.310.723
- Sulawesi Selatan tidak naik tetap Rp 3.165.876
- Sulawesi Tenggara naik 0,7 persen jadi Rp 2.710.595
- Kalimantan Timur naik 1,11 persen jadi Rp 3.014.497,22
- Kalimantan Barat naik 1,44 persen jadi Rp 2.434.328,19
- Kalimantan Tengah naik jadi Rp 2.922.516
- Papua Barat naik 2,04 persen jadi Rp 3.200.000
- Papua naik 1,29 persen jadi Rp 3.561.932
- Gorontalo naik 0,42 persen jadi Rp 2.800.580
- Kepulauan Bangka Belitung naik 1,08 persen jadi Rp 3.264.881
- Nusa Tenggara Barat naik 1,07 persen jadi Rp 2,207 juta
- Bali naik 0,98 persen jadi Rp 2.516.971
- Riau naik 1,7 persen jadi Rp 2.938.564
- Kepulauan Riau naik 1,49 persen jadi Rp 3.050.172
- Sulawesi Barat tidak naik tetap sebesar Rp 2.678.863
- Jawa Timur naik 1,22 persen menjadi Rp 1.891.567
- DKI Jakarta Rp 4.453.935.536
- Jambi naik 0,72 persen menjadi Rp 2.649.034
- Kepulauan Bangka Belitung naik 1,08 persen menjadi Rp 3.264.881
- Kalimantan Utara naik menjadi Rp 3.016.738
- Kalimantan Selatan naik 1,01 persen menjadi Rp 2.906.473,32