Scroll untuk baca artikel
Blog

90 Akademisi Mendesak Proyek Bendungan Bener Ditinjau Kembali

Redaksi
×

90 Akademisi Mendesak Proyek Bendungan Bener Ditinjau Kembali

Sebarkan artikel ini

Mereka meminta proyek Bendungan Bener ditinjau kembali urgensinya, terlebih dengan cara-cara kekerasan yang menyertai proses pembangunannya.

BARISAN.CO – Akademisi dari 38 Kampus menyoroti pembangunan Bener dan penambangan di Purworejo. Mereka meminta proyek Bendungan Bener ini merupakan bagian Proyek Strategis Nasional (PSN), dan harus ditinjau kembali urgensinya. Terlebih dengan cara-cara kekerasan yang menyertai proses pembangunannya.

Mereka juga meminta Negara wajib memberi perlindungan dan pemenuhan HAM. Serta memastikan semua proses hukum dilakukan tak bertentangan dengan UUDNRI Tahun 1945.

Menurut para akademisi tersebut setiap warga negara berhak untuk mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak. Sebagaimana pula menghargai pilihan Warga Desa Wadas untuk tetap menjaga menjadikan lahan pertanian dan wilayahnya dari proyek pembangunan bendungan.

Ada 90 akademisi dari 38 institusi melakukan seruan peduli wadas untuk pembatanan proyek penambangan dan bendungan di Purworejo.

Diantaranya para akademi tersebut seperti Herlambang P. Wiratraman (FH UGM), Rafiqa Qurrata A’yun (FH UI), Cekli S Pratiwi (Pusat Studi Peradaban dan HAM – UMM), Rina Mardiana (FEMA IPB).

Begitu juga mereka menyoroti tindakan penerjunan ribuan aparat kepolisian ke Desa Wadas, Purworejo, pada 7-8 Februari 2022.

“Protes yang dilakukan Warga Desa Wadas terhadap penambangan batuan andesit untuk proyek pembangunan Bendungan Bener, Purworejo, merupakan hak-hak konstitusional, dijamin oleh UUDNRI Tahun 1945 dan jelas bukan merupakan pelanggaran hukum,” terang Herlambang pada keterangan tertulis, Jumat (11/2/2022)

Menurutnya protes warga terhadap rencana Pembangunan Bendungan Bener harus direspon pemerintah dengan meninjau kembali rencana pembangunan proyek berdasarkan keberatan warga bukan dengan melakukan berbagai tindakan represif.

Para akademisi menilai Gubernur Jawa Tengah dan Kapolda Jawa Tengah harus bertanggung jawab atas semua tindakan melanggar hukum yang telah dilakukannya. Tak terkecuali, mendesak Kapolda Jateng segera menarik seluruh pasukan dari Desa Wadas dan bekerja secara professional, berintegritas, patuh pada prinsip-prinsip Negara Hukum demokratis. [Luk]