Scroll untuk baca artikel
Terkini

Kondisi BUMN Membebani Keuangan Pemerintah

Redaksi
×

Kondisi BUMN Membebani Keuangan Pemerintah

Sebarkan artikel ini

KONDISI keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki hubungan timbal balik yang erat dengan kondisi keuangan pemerintah. Berdampak terhadap penerimaan dan pengeluaran Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Kondisinya juga mempengaruhi nilai aset pemerintah pusat.

BUMN merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Selama belasan tahun terakhir, alokasi tiap tahunnya tercatat sebagai Penyertaan Modal Negara (PMN), yang kadang disebut sebagai Penyertaan Modal Pemerintah (PMP).

Nilai PMN kepada BUMN berfluktuasi tiap tahunnya. Selama era tahun 2005-2004 dialokasikan sebesar Rp19,04 triliun. Meningkat menjadi Rp27,9 triliun pada era tahun 2010-2014. Meningkat lagi secara sangat signifikan pada era tahun 2015-2019, yang mencapai Rp142,77 triliun.

Peningkatan pesat pada era 2015-2019 beralasan penugasan BUMN dalam berbagai proyek strategis nasional (PSN). Terutama PSN yang terkait dengan bidang infrastruktur. PMN pada tahun 2015 mencapai Rp64,53 triliun dan pada tahun 2016 sebesar Rp50,46 triliun.

Pada tahun 2020 sampai dengan 2022, nilai PMN kembali meningkat. Realisasi pada tahun 2020 sebesar Rp31,29 triliun, dan pada tahun 2021 sebesar Rp71,19 triliun. Direncanakan sebesar Rp38,48 triliun dalam APBN 2022. Kali ini beralasan penugasan dalam rangka mitigasi pandemi covid dan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Beberapa BUMN memperoleh PMN yang sangat besar selama era 2015-2022. Diantaranya adalah: PT Hutama Karya (Rp76,15 triliun), PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Rp33,07 triliun), PT Perusahaan Listrik Negara (Rp43,6 triliun), PT Sarana Multi Infrastruktur (Rp26,6 triliun), PT Kereta Api Indonesia (Rp14,5 triliun), dan PT Waskita Karya (Rp14,4 triliun).

Arus PMN kepada BUMN berdampak pada meningkatnya aset pemerintah pusat yang tercatat pada neraca. Nilai PMN pada BUMN tercatat mencapai Rp2.343 triliun pada akhir tahun 2020. Meningkat pesat dibanding pada akhir tahun 2014 yang sebesar Rp892 triliun.

Namun perlu diketahui bahwa sebagian besar peningkatan nilai karena adanya revaluasi aset BUMN. Bukan sepenuhnya karena peningkatan arus PMN dan kenaikan nilai karena hasil pengelolaannya.

Dari sisi penerimaan, BUMN memberi setoran laba yang merupakan sebagian dari labanya kepada pemerintah dan tercatat dalam APBN. Nilai setoran laba selama era tahun 2005-2019 sebesar Rp490,08 triliun. Nilainya berfluktuasi tiap tahun, seperti: Rp50,6 triliun (2019), Rp44,6 triliun (2020), dan Rp30 triliun (2021).

Perlu diketahui bahwa tidak cukup kuat korelasi antara BUMN yang memberi setoran laba dengan yang memperoleh PMN. Selama beberapa tahun terakhir, yang memberi setoran laba terbanyak antara lain adalah: PT Telkom, Bank BRI, Bank Mandiri, PT Pertamina, dan Bank BNI. Mereka bukan yang memperoleh PMN dalam nilai besar selama satu belasan tahun terakhir.

Diantara BUMN yang telah memperoleh PMN cukup besar dan telah menyetor bagian labanya adalah PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Namun nilainya masih belum seimbang. PT SMI telah menerima PMN sebesar Rp26,6 triliun selama era tahun 2015-2019. Sedangkan setoran labanya hanya sekitar Rp2 triliun.

Perlu diketahui, ada empat BUMN yang tidak berada di bawah pembinaan kementerian BUMN, melainkan Kementerian Keuangan. Tiga diantaranya dikatakan berfungsi sebagai fiscal tool Pemerintah. Yaitu: PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI), PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII), dan PT. Sarana Multigriya Finansial (SMF). Ketiganya memperoleh alokasi PMN yang meningkat signifikan pada era 2015-2022 dibanding era sebelumnya.

Kementerian BUMN biasa mengatakan kontribusi utama BUMN antara lain adalah pada penerimaan pajak. Klaim demikian disampaikan pula oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dikatakan kontribusi BUMN terhadap penerimaan pajak pada era tahun 2010 sampai dengan tahun 2020 telah mencapai Rp1.709,8 triliun.

Besaran kontribusi itu sendiri berfluktuasi tiap tahun. Pada 2010 masih sebesar Rp76 triliun, dan bertambah sangat besar hingga mencapai Rp197 triliun pada tahun 2016. Sempat menurun menjadi Rp165 triliun pada tahun 2017. Kembali meningkat menjadi Rp191 trilun pada tahun 2020.

Meskipun klaim tersebut berdasar data, namun bisa diperdebatkan jika dianggap sebagai prestasi atau kinerja. Bisa saja dikatakan bahwa jika sebagian sektor atau lapangan usaha dari BUMN itu diselenggarakan oleh swasta atau koperasi juga akan membayar pajak. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan membayar lebih banyak jika kinerja keuangannya ternyata lebih baik.

Begitu pula dengan penjelasan peran BUMN dalam perkembangan investasi di Indonesia. Kadang disebut adanya pengeluaran investasi (capital expenditure) yang besar dari BUMN.

Salah satu soalan yang mulai tampak dalam hal pengelolaan BUMN selama beberapa tahun terakhir karena makin banyaknya penugasan adalah meningkat pesatnya utang beberapa BUMN. PMN yang diberikan antara lain memang dimaksudkan agar mereka bisa berutang lebih banyak.

Peningkatan posisi utang memiliki konsekwensi makin besarnya beban pembayaran utang. Baik pelunasan utang pokok, maupun pembayaran bunga tiap tahunnya. Risiko bagi BUMN bersangkutan ataupun kondisi perekonomian secara keseluruhan terutama terkait utang kepada pihak luar negeri.

Utang Luar Negeri (ULN) BUMN tercatat naik dari US$ miliar pada akhir tahun 2014 menjadi US$58,91 miliar pada akhir tahun 2021. Sebagian besarnya, sekitar 79,32% merupakan ULN BUMN yang bukan lembaga keuangan. Berbeda dengan utang dalam negeri, yang memiliki porsi Dana Pihak Ketiga di bank BUMN cukup besar. 

Sebagai bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan sebenarnya keuangan Pemerintah tidak secara langsung terkait dengan kinerja keuangan BUMN. Umpama ada yang kesulitan membayar kewajiban utang atau bahkan gagal bayar. Akan tetapi, biasanya Pemerintah tidak lepas tangan begitu saja. Biasanya dengan alasan pertimbangan agar tidak kehilangan aset ataupun alasan strategis lainnya.

Kondisi keuangan terkini dari beberapa BUMN berskala besar sedang kurang atau tidak baik. Baik karena dampak pandemi, maupun akumulasi dari kinerja sebelumnya. Tampak bahwa pengelolaan APBN cukup terbebani. Baik dengan memberi PMN secara langsung maupun PMN kepada BUMN dan badan lainnya yang akan membantu pembiayaan. [rif]