Scroll untuk baca artikel
Blog

Pakar Hukum Menilai Pengangkatan Eks Tim Mawar sebagai Pangdam Jaya Patut Dilawan

Redaksi
×

Pakar Hukum Menilai Pengangkatan Eks Tim Mawar sebagai Pangdam Jaya Patut Dilawan

Sebarkan artikel ini

“Apabila Panglima TNI mencermati putusan Pengadilan tersebut sudah sepatutnya mereka yang telah terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana dengan bukti adanya sanksi dan pemecatan, maka Panglima TNI harus menindaklanjuti putusan tersebut,”Andi W. Syahputra (Pakar Hukum)

BARISAN.CO – Pada Jumat (1/4/2022), Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Jenderal Andika Perkasa digugat oleh keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998, yaitu Paian Siahaan (ayah dari Ucok Munandar Siahaan) serta Hardingga (anak dari Yani Afri). Gugatan itu dilayangkan akibat dari pengangkatan Mayjen Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam (Pangdam) Jaya.

Pasalnya, Untung adalah eks anggota Tim Mawar dari Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Angkatan Darat TNI yang di masa lalu terlibat penculikan dan penghilangan paksa sejumlah aktivis 97/98.

Mengutip Kompas, Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM, Julius Ibrani mengatakan, PTUN dan Pengadilan Tinggi Militer II dipilih sebagai tempat para penggugat untuk mencari keadilan. Menurut Julius, ini dikarenakan tidak adanya konstruksi hukum memadai saat ini untuk menguji obyek keputusan Andika dalam tenggang waktu 90 hari yang terbatas.

Menanggapi hal itu, pakar hukum, Andi W. Syahputra menyampaikan, adanya promosi terhadap eks Tim Mawar menjadi perwira tinggi TNI memang patut disayangkan dan harus dilawan oleh masyarakat sipil.

“Kenapa demikian? Pertama, sebagian besar eks Tim Mawar pernah diadili di Pengadilan. Bahkan dalam putusan pengadilan, ada 11 orang yang dinyatakan sebagai terdakwa dan 5 orang dikenakan sanksi pidana dan pemecatan, termasuk Untung Budiharto,” kata Andi kepada Barisanco pada Jumat (8/4/2022).

Sebelumnya, Untung dilantik pada Januari lalu sebagai pengganti Mayjen Mulyo Aji. Dalam Putusan Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta no. PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999, 11 anggota Tim Mawar divonis pecat dan penjara, termasuk Untung yang kala itu berpangkat kapten infanteri dan divonis 20 bulan penjara dan dipecat, seperti tertuang dalam salinan kronik Kontras.  Namun, anggota tersebut, termasuk Untung hanya dikenakan sanksi penjara 2 tahun 6 bulan tanpa adanya pemecatan.

Dia menambahkan, apabila Panglima TNI mencermati putusan Pengadilan tersebut sudah sepatutnya mereka yang telah terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana dengan bukti adanya sanksi dan pemecatan, maka Panglima TNI harus menindaklanjuti putusan tersebut.

“Bukan malah memberikan promosi berupa kenaikan pangkat dan karir mereka,” tegas Andi.

Selain mempertanyakan sikap Panglima TNI tersebut, Andi meminta agar publik mesti mendalami latar dibalik keputusan tersebut.

“Setidaknya Panglima TNI mesti memberikan penjelasan terkait dengan promosi kenaikan pangkat dan jabatan tersebut secara terbuka. Di mana prestasi mereka dan kenapa Panglima tidak menindaklanjutilanjutinya?” ujarnya.

Andi menjelaskan, penunjukkan ini juga dianggap menyakiti seluruh keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998 di mana kasusnya hingga kini belum ada kejelasan.

Deretan Eks Tim Mawar yang Menempati Posisi Strategis

Untung bukan satu-satunya orang dari eks Tim Mawar yang menempati posisi strategis. Misalnya saja, dua eks anggota Tim Mawar diangkat sebagai pejabat strategis di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2020 yakni Brigjen TNI Dadang Hendrayudha dan Brigjen TNI Yulius Selvanus.

Pengangkatan itu disahkan melalui surat Keputusan Presiden yang diteken Presiden Joko Widodo melalui surat Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor: 166/TPA Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pertahanan.

Ada juga nama Mayjen Fauzambi Syahrul Multhazar Fauzambi yang merupakan eks Wakil Komandan Tim Mawar. Sebelum menjabat sebagai Kepala Satuan Pengawas Universitas Pertahanan (Kasatwas Unhan) yang berada di bawah kewenangan Kementerian Pertahanan, dia pernah menjabat sebagai Staf Khusus KSAD.

Nama lainnya ialah Mayjen (Purn) Chairawan Kadarsyah Kadirrussalam Nusyirwan Chairawan. Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto mengangkatnya sebagai Asisten Khusus Kemenhan.

Begitu juga dengan Brigjen TNI Nugroho Sulistyo Budi Brigjen TNI Nugroho Sulistyo Budi mendapat posisi sebagai Staf Ahli Bidang Politik Kementerian Pertahanan.

Dan, yang paling anyar ialah Untung Budiharto.

Pada saat itu, dari sejumlah aktivis yang diculik, 13 diantaranya masih menyandang status hilang atau meninggal. Antara lain adalah Petrus Bima Anugrah, Herman Hendrawan, Suyat, Widji Thukul, Yani Afri, Sonny, Dedi Hamdun, Noval Al Katiri, Ucok munandar Siahaan, Hendra Kambali, Yadin Muhidin, Abdun Nasser, dan Ismail.