Scroll untuk baca artikel
Terkini

Pemerintah Longgarkan Pemakaian Masker, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Redaksi
×

Pemerintah Longgarkan Pemakaian Masker, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Sebarkan artikel ini

Merespon kondisi COVID-19 yang mulai terkendali, Pemerintah akhirnya memperbolehkan masyarakat untuk melepas masker saat beraktivitas di luar ruangan.

BARISAN.CO – Pemerintah Indonesia akhirnya memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Keputusan ini diambil seiring penanganan Covid-19 yang terus membaik.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan memperbolehkan masyarakat untuk melepas masker saat beraktivitas di luar ruangan.

“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” ungkap Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa, (17/5/2022) melalui unggahan di akun YouTube Setpres.

Jokowi memperbolehkan masyarakat untuk melepas masker saat beraktivitas di luar ruangan. Namun, harus tetap memakai masker saat di ruangan tertutup dan transportasi publik.

“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruang tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” ucapnya.

Sebaliknya, lanjut Jokowi, penggunaan masker tetap berlaku bagi masyarakat yang melakukan aktivitas atau kegiatan di dalam ruangan tertutup dan transportasi publik.

Penggunaan masker juga akan tetap diberlakukan bagi warga rentan, lansia atau memiliki penyakit bawaan atau kormobid.

Selain itu, Jokowi juga tetap memberlakukan warga yang mengalami gejala batuk pilek agar tetap mengenakan masker.

“Demikian juga masyarakat yang alami gejala batuk pilek maka tetap harus gunakan masker ketika melakukan aktivitas,” jelas Jokowi.

Selain pelonggaran pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan persyaratan perjalanan domestik dan luar negeri bagi masyarakat yang sudah divaksinasi lengkap.

“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen,” pungkasnya.

Sebagai informasi, menilik tren kasus COVID-19 di Indonesia sendiri cenderung melandai. Melansir data Satgas COVID-19, hingga Senin (16/5) ada tambahan 182 kasus baru corona. Sehingga total menjadi 6.050.958 kasus positif Corona.

Sementara itu, jumlah yang sembuh dari kasus Corona bertambah 263 orang sehingga menjadi sebanyak 5.889.797 orang.

Sedangkan jumlah orang yang meninggal akibat virus Corona di Indonesia bertambah 6 orang menjadi sebanyak 156.464 orang.

Jumlah kasus aktif COVID-19 di Indonesia mencapai 4.697 kasus, berkurang 87 dari sehari sebelumnya. [rif]